Jawaban Atas Surat Klarifikasi Salah Satu Media Online ke DBMPR Propinsi Jabar, Kurang Detail

BANDUNG, LENSAJABAR.COM – Terkait perihal surat klarifikasi atas laporan keuangan periode tahun 2024, yang ditujukan kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar) oleh awak media , dengan nomor : 120/JR_RED/VI/2024 pada 12 Juni 2024 lalu.

Yang isinya mempertanyakan, beberapa hal kepada DBMPR Propinsi Jabar, sebagai berikut ;

Pemerintah Provinsi Jabar pada TA 2023 menganggarkan Belanja Infrastruktur Jalan dan Jembatan sebesar Rp. 728.569.536,937,00 dengan realisasi sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp. 644,969,123.385,00 atau 88,53%. Belanja Infrastruktur Jalan tersebut diantaranya merupakan belanja atas Pekerjaan Pembangunan Pedestrian Lembang Kabupaten Bandung Barat dengan nilai sebesar Rp. 19.705.048.700,00. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT. BMP melalui E-Katalog berdasarkan kontrak Nomor 09/PUR.08.08/Pedestrian.L/KTR/PJ2WP.III tanggal 6 April 2023 dengan nilai sebesar Rp. 19.705.072.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 April s.d 2 Oktober 2023.

Hasil pemeriksaan melalui analisis dokumen, wawancara, konfirmasi dan pemeriksaan fisik pekerjaan pada tanggal 3 Oktober 2023 yang dilaksanakan oleh BPK, bersama dengan PPK, Penyedia, Inspektorat dan Konsultan Pengawas menunjukan terdapat ketidak hematan atau pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp. 843.654.833,33.

Pelaksanaan sembilan belas (19) paket pekerjaan pada Belanja Infrastruktur Jalan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Hasil pengerjaan secara uji petik atas paket pekerjaan Belanja Infrastruktur Jalan menunjukan adanya pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 14.804.010.262,40.

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh Media Jurnal Reformasi tersebut, sebagai bahan informasi dan pemberitaan untuk disebarluaskan kepada publik agar berimbang, akurat serta tidak menimbulkan polemik di masyarakat nantinya.

Dari kedua pertanyaan yang diajukan melalui secara resmi dalam surat tersebut, DBMPR Provinsi Jabar memberikan keterangan jawaban secara tertulis. Seperti berikut ini ;

– Laporan Hasil Audit BPK RI telah kami tindaklanjuti dan sudah dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi dan sudah disampaikan kepada BPK RI melalui Inspektorat Provinsi Jabar sesuai dengan rekomendasi Tim BPK RI kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat.

– Berkenaan dengan klarifikasi data yang diminta, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban, karena data tindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI sudah kami penuhi dan diserahkan ke BPK RI melalui Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Dua jawaban yang dilontarkan oleh DBMPR Provinsi Jabar kepada Media Jurnal Reformasi ini, sepertinya kurang terinci secara detail. Diduga masih ada yang ditutup-tutupi. Padahal selaku institusi pemerintahan sewajarnya memberikan keterangan atau jawaban secara jelas dan tepat. Agar tidak menjadi, prasangka yang kurang baik di mata publik.

Serta DBMPR Provinsi Jabar selaku penyelenggara pemerintahan sepatutnya untuk bisa transparansi dalam memberikan keterangan ataupun informasi. Sebab, hal ini pun sebagai peran serta membantu pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi sesuai Undang-Undang Tipikor No.71 tahun 2000, Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Korupsi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, Undang- Undang No.5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI tahun 2001 “Bahwa Tiap-tiap adanya Tindak Pidana Korupsi Wajib di Laporkan”. Juga berdasarkan Undang-undang No.28 jo PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, Undang-undang No 31 tahun 1999 UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan KKN, Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apa yang dilakukan oleh Media Jurnal Reformasi terhadap DBMPR Provinsi Jabar, melakukan klarifikasi melalui surat resmi, Pengiat Pemerhati Penyelenggara Pemerintahan dan Anti Korupsi, Daeng Supri, ikut bicara mengenai jawaban dari DBMPR Provinsi Jabar tersebut.

Menurutnya, jawaban yang diberikan oleh DBMPR melalui surat kepada rekan Media Jurnal Reformasi, sepertinya masih kurang lengkap dan tidak secara detail.

“Seperti ada yang ditutup-tutupi. Kok aneh sekali,” katanya kepada Jurnal Reformasi melalui via WhatsApp, Rabu (26/6/2024).

Dikatakan Daeng sapaan akrabnya, di era keterbukaan informasi publik ini, harusnya DBMPR Provinsi Jabar tidak apriori terhadap media massa. Berikan ruang untuk diskusi dan bahu – membahu menyelesaikan masalah biar ada solusi.

“Andaikata DBMPR Provinsi Jabar, apriori terhadap media massa, khususnya kepada rekan Media Jurnal Reformasi sungguh terlalu. Jangan sampai, dampaknya jadi kurang baik nantinya di ruang publik bagi DBMPR Provinsi Jabar itu sendiri,” ujarnya.

Selain itu juga, lanjut Daeng, bahwa apa yang telah dilakukan oleh rekan Media Jurnal Reformasi tersebut. Telah sesuai tugas dan fungsinya selaku kontrol sosial juga amanah dari UU Pokok Pers Tahun 1999 serta Undang-undang No.28 jo PP No. 68 tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, Undang-undang No 31 tahun 1999 UU No. 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan KKN, Inpres No.5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Jawaban yang diberikan oleh DBMPR Provinsi Jabar kepada rekan Media Jurnal Reformasi tersebut. Merupakan jawaban yang belum pasti, masih perlu digali dan dipertanyakan kembali. Ada apa yang sebenarnya di DBMPR Provinsi Jabar ini ? Koq tidak bisa memberikan jawaban secara terperinci juga detail,” ucap Daeng.

Untuk itu, Daeng menambahkan, apa yang telah dilakukan oleh rekan Media Jurnal Reformasi terhadap DBMPR Provinsi Jabar mengenai klarifikasi tersebut. Dapat memberikan pemahaman wawasan dan informasi di ruang publik.

“Agar keterbukaan informasi publik, berpijak di Provinsi Jabar,” tandasnya.

Sementara itu, pemberitaan yang dirilis juga ditayangkan oleh Media Jurnal Reformasi ini akan ditindaklanjuti kepada; Ombudsman, Kejaksaan, Inspektorat Jabar sebagai laporan. (Tim)