Jam Kerja Pramudi Transjakarta, Jadi Sorotan Ditlantas PMJ

JAKARTA, LENSAJABAR.COM  – Setelah menyambangi KNKT dan melakukan rapat kerja bersama enam mitra operator, kali ini PT Transportasi Jakarta bertandang ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk bertemu langsung dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo membahas soal sejumlah kecelakaan terjadi belakangan ini.

“Hari ini kita sudah mendiskusikan terkait tiga hal pertama terkait dengan aspek pengawasan,” kata Direktur Utama PT Transportasi Jakarta M Yana Aditya, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambono Purnomo menyoroti jam kerja pramudi bus Transjakarta. Ia menyebutkan bahwa dalam pasal 90 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi jam operasional dari pengemudi.

“Disebutkan bahwa maksimal pengemudi itu mengemudi sebanyak 8 jam sehari, dan dalam pasal 90 ayat 3 disebutkan setiap 4 jam itu harus beristirahat minimal setengah jam”, ungkapnya.

Polda Metro Jaya menyampaikan kepada pihak manajemen Transjakarta untuk mengatur pola kerja pengemudi yang sesuai dengan undang-undang.

“Sehingga pengemudi itu ketika mengoperasionalkan kendaraan bisa lebih fresh dan tidak fatigue atau kelelahan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *