Jalan Sehat Bersama, Untuk BIG “Sehat” Tanpa Gratifikasi

BOGOR, LENSAJABAR.COM — Di usia ke-49, Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang konsen membidangi informasi geospasial ini sudah banyak yang dilakukan dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya, tidak berlebihan rasanya jika perayaan hari ulang tahun yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Informasi Geospasial (HIG) kali ini mengusung tema “Satu Peta, Kerja Kita, Prestasi Bangsa”.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Rangkaian kegiatanpun sudah dilaksanakan termasuk salah satunya “Jalan Sehat Bersama”. Jalan sehat yang dilakukan oleh segenap pejabat dan karyawan BIG, bukan jalan sehat biasa. Sebab, jalan sehat ini sekaligus kampanye pengendalian gratifikasi dilingkungan BIG, menuju “sehat” tanpa gratifikasi.

“Hal ini ini sejalan dengan UU Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan perubahan kedua UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan salah satu bentuk pidana korupsi,” jelas Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin, usai mengikuti kegiatan tersebut di area kantor BIG, Cibinong, Jumat (18/18).

Lebih lanjut kata Hasanuddin, dampak dari pelaksanaan berbagai macam sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini, antar lain tumbuhnya kesadaran insan-insan BIG untuk melaporkan gratifikasi yang telah diterimanya dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Ditempat yang sama, Inspektur BIG Sugeng Prijadi menambahkan, gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang. Tapi juga bisa berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.

“Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah berhubungan erat dengan jabatan seseorang sebagai pegawai dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya,” ujar Sugeng.

Lebih lanjut katanya, pelaporan gratifikasi kepada pihaknya harus disertai dokumentasi foto barang gratifikasi. Kemudian pihaknya akan melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK.

“Melalui email dan selanjutnya KPK melakukan verifikasi dan kami menunggu penetapan status barang gratifikasi,” ungkapnya. (IDR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *