Jaksa Hadirkan Empat Saksi dari Bank Terkait Penolakan Cek dalam Kasus Tipu Gelap Miming Theniko

Bandung, LENSAJABAR.COM – Sidang lanjutan penipuan dan penggelapan yang menyeret pengusaha tekstil ternama di Kota Bandung Miming Theniko kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/12/2024) yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Tuty Haryati.

Sidang tersebut menghadirkan saksi dari bank, satu orang dari Bank Index dan tiga orang dari bank BCA cabang Asia Afrika, Setiabudi dan Metro. Kesaksian mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda untuk memperkuat dakwaan terhadap Miming Theniko.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Miming sendiri didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp100 miliar terhadap pelapor The Siauw Tjhiu melalui skema investasi fiktif dalam industri tekstil. Terdakwa menawarkan kerjasama pembelian mesin tekstil dengan keuntungan sebesar 2,5 persen.

Sementara, Sukanda menghadirkan para saksi dari bank tersebut terkait adanya penolakan cek yang dilakukan oleh bank BCA, cek yang tadinya akan dibayarkan kepada pelapor The Siauw Tjhiu ditolak di bank karena tidak ada dananya. Kejadian tersebut terus berulang ulang.

Bahkan menurut Engkus Kusmoyo, selaku Manajer Operasional Bank Index, cek yang akan dicairkan tersebut ada penolakan dari bank BCA penolakan itu dari tahun 2019 hingga 2022.

“Jadi banyak cek yang ditolak, bukti penolakan dari BCA ada karena BCA mengembalikan lewat sistem,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa Sukanda juga mengorek keterangan dari karyawan BCA yang dihadirkan tentang penolakan yang dilakukan BCA terhadap cek tadi, alasan penolakan itu sendiri menurut saksi karena saldo tidak cukup.

Seperti diketahui Miming didakwa penggelapan, peristiwa terjadi ketika Miming menghubungi The Siauw Tjhiu pada tahun 2017 dengan tawaran kerjasama pembelian mesin tekstil. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 2,5% dan meyakinkan korban dengan memberikan cek mundur sebagai jaminan pembayaran.

Tergiur oleh iming-iming tersebut, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp100.138.885.100 antara April 2017 hingga Januari 2018.

Namun, dana tersebut tidak pernah digunakan sesuai peruntukannya. Sebaliknya, Miming diduga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, dan cek yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Atas perbuatannya, Miming Theniko didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun dan pasal pemberatan karena sebelumnya diketahui terdakwa adalah narapidana yang telah di vonis 1 tahun penjara atas kasus tipu gelap terhadap korban yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *