BOGOR, LENSAJABAR COM – Sebagai salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan Kabupaten Bogor yang bersih narkoba. Satnarkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran narkotika jenis sabu, dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 tersangka berhasil di amankan. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedelapan (8) tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). “Dari delapan orang yang berhasil kita amankan, terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama,” ujar Kapolres Iman dalam Konferensi Pers, Kamis (30/6/2022). Lebih lanjut kata Iman, penangkapan para tersangka inipun dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda. Ada yang diamankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong. “Dalam mengedarkan barang – barang terlarang ini, para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya. Jaringan peredaran narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga wilayah Depok,” terang Iman. Dari kedelapan tersangka ini tambah Iman, diamankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong. “Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” tutup Iman Imanuddin.