Jajaran Polda Jabar Berhasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Kapolda Jabar gelar press realese tentang tindak pidana penyebaran video porno dan pencabulan anak di bawah umur di Mapolda Jabar jalan soekarno Hatta Bandung, Jum’at (10/8).

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memaparkan, “Jajaran SatResKrim Polda Jabar menangkap seorang pemuda 26 tahun berinisial FS, pelaku ditangkap diduga melakukan pencabulan dan menyebarkan video pornografi,yang dilaporkan oleh orang tua korban”.

Bacaan Lainnya

“Seorang Korban berinisial GSP anak siswi SLTP berumur 13 tahun menjadi korban pencabulan dibawah umur setelah seorang guru menemukan video yang menyebar luas dari salah seorang siswanya, guru pun memanggil orang tua korban atas temuan tersebut, Orang tua pun mengecek dan melaporkan perbuatan pelaku ke kepolisian” tandas Agung.

“Setelah polisi menerima laporan tersebut, polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku, akhirnya pelaku pun berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polda Jabar” lanjut Agung.


“Saat dilakukan pemeriksaan, awalnya pelaku FS dan Korban GSP berkenalan melalui akun Facebook pada bulan februari, saat itu pelaku dan korban melakukan pertemanan dengan saling bertukar nomor whatsapp” jelasnya.

Lebih lanjut, Setelah saling tukar nomor whatsapp pelaku kerap mengirimkan gambar dan video-video porno, pelaku pun merayu korban untuk bertemu. Setelah korban mau, pelaku pun menjemput korban di rumahnya didaerah kopo.

” Setelah bertemu korban di ajak ke sebuah tempat, ditempat itu,korban pun terjebak rayuan bejat pelaku untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri,saat melakukan hubungan intim, pelaku dengan sengaja merekam perbuatannya dengan korban” pungkas Agung. ‎

” Tak lama berselang beberapa bulan pelaku mengajak kembali korban untuk di setubuhi, namun korban enggan ajakan tersebut, Pelaku pun mengancam korban dengan cara bakal menyebar luaskan videonya bila korban tidak mau menuruti permintaan pelaku, karena takut korban pun mau melakukannya kembali ” Katanya.

” Meski korban telah mengikuti kemauan pelaku, namun video hubungan intim keduanya tetap di sebar oleh pelaku,yang akhirnya vidio tersebut menyebar ke teman-temannya yang diketahui guru dan orang tuanya ” tuturnya.

” Untuk perkembangan pemeriksaan Jajaran kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya,Surat-surat penting,1lembar fotocopy Akte Kelahiran a.n GSP,1 lembar Fotocopy kartu keluarga a.n IR,2 rekaman vidio berdurasi 1 menit,hasil Visum,1 unit sepeda motor,2 buah Handphone,serta pakaian Yang diduga di gunakan pelaku dan korban ” Papar Agung.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini diamankan pihak kepolisian,pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.dan dijerat pasal 27 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik /ITE ” Tutupnya.(Purwadhi/Kabidhumas Polda Jabar)