Andi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bogor tentang adanya indikasi kegiatan menyuntikan LPG yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, pihak Satreskrim Polres Bogor mendatangi sebuah tempat yang berlokasi di kampung Garapan Babakan Desa Bayeuh Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor , senin (20/8).
“Setelah tiba di lokasi, anggota langsung melakukan penangkapan kepada para pelaku yang didapati sedang melakukan penyuntikan gas LPG tersebut berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Kembali dijelas, akibat kejahatannya, pelaku bisa dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) hurup b dan c UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan/atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi legal, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya: 4 unit mobil pick up, 550 Buah tabung gas LPG 3 kg (isi), 200 Buah tabung gas LPG 3 kg (kosong), 70 Buah tabung gas LPG 12 kg (kosong), 12 Buah tabung gas LPG 50 kg (kosong),11 Buah tabung gas LPG 50 kg (isi), 29 buah pipa besi yang difungsikan sebagai regulator, 1 buah boks yang berisikan segel tabung gas LPG serta1 buah timbangan. (jamil/ humas Polres)