Jadi ‘Tukang Suntik’ Gas 3 kg, Denda 2 Milyar

BOGOR, LENSAJABAR – Masyarakat mesti hati-hati dengan masih adanya pelaku ‘tukang suntik’ gas LPG 3 kg (bersubsidi). Sebab, Rabu kemarin (4/9, red) Satreskrim Polres Bogor mengungkap kasus memindahkan/ menyuntikkan gas tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch. Dicky Pastika mejelaskan, modus operandi yakni pelaku memindahkan/menyuntikan gas LPG dari tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 12 Kg serta 50 kg (non subsidi) dengan mempergunakan alat berupa pipa besi yang di fungsikan sebagai regulator.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Gas yang merupakan hasil dari kegiatan penyuntikan tersebut dipasarkan ke toko dan warung disekitaran wilayah Cileungsi dan Bekasi,” ungkap Dicky saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Rabu (4/9)

Lebih lanjut katanya, pelaku yang berhasil dibekuk sebanyak 3 (tiga) orang yaitu MP (42 th, warga Cileungsi), ED (28 th, Periuk Tangerang) dan HR (37 th,Cileungsi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *