PANDEGLANG, LENSAJABAR.COM – Buntut dari kerja sama dalam proyek pekerjaan 6 tahun lalu kini berujung pelaporan kepolisian.
Istri terlapor, Suryachi Anggraen mengungkapkan bahwa kasus yang dialami suaminya (H. Ade Mustaghfirin) terkait kasus dugaan fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin pada tahun 2018 lalu.
Menurut Suryachi bahwa suaminya tidak pernah ditawarkan dan menawarkan proyek tersebut berdasarkan tuduhan pelapor.
Selain itu, pihak keluarga mengharapkan keadilan karena ini sudah menyangkut pada kriminalisasi hukum.
“Seharusnya atas bukti yang ada dan dinyatakan tersangka atau DPO yang dilayangkan oleh Polres Resort Pandeglang adalah Adi Selangi (AS) dengan Nomor : DPO/371/1/2021/Reskrim,” jelas Suryachi, Minggu (28/7/2024).
Namun tambahnya, pada proses hukum ini pihak keluarga sangat menyayangkan atas fitnah yang dialami dan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Emus Mustagfirin (EM), sehingga kasus hukum ini terkesan dipaksakan.
Sementara pihak keluarga yang dalam ini istrinya memiliki bukti kuat dan saksi-saksi yang jelas pada perkara ini.
“Selaku keluarga, saya berharap kepada penegak hukum agar berlaku adil, karena hal ini kami selaku istri merasa sangat dirugikan atas tuduhan fitnah yang dilaporkan oleh Emus Mustagfirin (EM),” pungkas Suryachi.