MUBA,LENSAJABAR.COM – Menindaklanjuti Kasus Kebakaran Penyulingan Ilegal yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, tepatnya di Desa Sugiwaras Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman, Senin (1/9/2019).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli, MSi tiba di Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan Helikopter, kedatangan Kapolda Sumsel tersebut langsung di sambut dan didampingi Wakil Bupati Muba Benni Hernedi beserta OPD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (2/9/2019).
Dalam kunjungannya Ke Kabupaten Musi Banyuasin. Kapolda Sumsel langsung menuju ke Polres Muba untuk menindaklanjuti Kasus Kebakaran Penyulingan Ilegal, yang sejak beberapa bulan terakhir ini sering terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Saat dikonfirmasi awak media terkait adanya kejadian kegiatan masyarakat pengeboran tanpa izin. Kapolda Sumsel mengatakan, “Pengeboran minyak tanpa izin kalau kita petakan pengeboran minyak tanpa izin ada dua, Satu sumur tua yang dimanfaatkan oleh Masyarakat atau Rakyat, kedua adanya Masyarakat yang membuat sumur baru Kedua-duanya sebenarnya pelanggaran hukum,”
“Untuk itu saya Kapolda Sumsel memerintahkan Kapolres dan dari seluruh kejadian totalnya sampai hari ini yang sudah masuk laporan kejadian ada enam perkara. Empatnya, satunya sudah di limpahkan ke Kejaksaan tinggal Sidang .tiga perkara sudah lama tapi baru di laporkan lagi ,sehingga buktinya tidak kita temukan, sehingga kita hentikan, “Jelas Kapolda.
Kapolda menambahkan, “Ada dua perkara baru, yaitu pada 2 Agustus 2019 dan Kemarin 1 September 2019 yang baru saja terjadi. Saya Perintahkan pada Kasat Reserse Polres Muba berkerjasama dengan di Back Up oleh Polda Sumsel kita lakukan Pencegahan dan Penegakan Hukum tegas. Karena itu ada tiga hal yang dilanggar. satu masalah UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 terkait, jasa pengangkutan minyak Bumi dan Gas tindak pidananya diancam diatas 5 Tahun, ”
“Kalau Masyarakat Penambang Pengeboran ini bisa melakukan kegiatan dengan cara memberikan sesuatu kepada orang lain supaya orang lain tidak melakukan kegiatan itu namanya suap Pasal 5 UUD 31 ini juga kita sanksi, “Tambahnya.
Lanjutnya, “Tindakan Pengeboran Tanpa izin ini, kejahatan merugikan Keuangan Negara, itu yang harus di tindak tegas, bayangkan berapa banyak Minyak yang di sedot dari Bumi Musi Banyuasin Tanpa Bayar Pajak, ini kejahatan serius, merugikan lingkungan hidup, kejahatan tindak Korupsi merugikan Keuangan Negara. Jadi tidak hanya aparat penegak hukum saja yang menindak lanjuti namun BP Migas harus juga serius, “Tegas Kapolda.
Di tempat terpisah Ketua PWI Musi Banyuasin Herlin Koisasi, S.H Menyikapi kejadian tentang masalah Kebakaran Penyulingan Minyak yang sering terjadi akhir – akhir ini, “Memang hal ini seperti tidak serius namun harus kita Sikapi dan berharap harus ditindak tegas sehingga kejadian seperti kebakaran tersebut tidak terjadi, ”
“Kedepan kami berharap, bukan hanya Aparat Penegak Hukum yang turun dan menindak lanjuti tetapi Pemerintah Daerah, SKK Migas harus juga turun dan duduk bersama menyikapi masalah ini, “Jelas Ketua PWI Muba ini. (Riyan)