SUMSEL, LENSAJABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, kembali melakukan perekrutan dua orang, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)Pemilu Tahun 2019 se kota Palembang.
Menurut komisioner KPU Palembang Rudianto Panggaribuan, putusan rekrutan kembali 2 anggota untuk menjadi 5 anggota PPK, berdasarkan instruksi dari KPU Republik Indonesia yang tertuang dalam suratnya yang bernomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 pasca putusan MK nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK.
Diungkapkan Rudi, KPU telah menyampaikan mekanisme perekrutan dua anggota PPK tambahan, dan telah melakukan tes wawancara kepada peserta yang masuk 10 besar sebelumnya (4-10).
“Kita memverifikasi calo anggota PPK yang berada di peringkat empat sampai sepuluh.”
“Karena posisi satu dan tiga masih menjabat, dan seleksi wasancara baru selesai dilakukan kemarin,” kata Rudi, Kamis (22/11).
Diungkapkan Rudi, peserta yang lolos atau dua anggota PPK tambahan terpilih akan umumkan pada akhir November atau awal Desember 2018 mendatang.
“Perekrutan ini dirasa sudah pas, karena saat Pilkada saja dengan 3 orang PPK kewalahan.”
“Diharapkan adanya tambahan anggota PPK baru ini, menjadikan kinerja PPK bisa maksimal lagi di Pileg dan Pilpres 2019,” terangnya.
Ditambahkan Rudi, para PPK (5 orang) dari 18 PPK se Palembang, akan bekerja hingga 5 bulan kedepan, atau hingga selesainya Pileg dan Pilpres 2019.
“Kita targetkan, 2 orang PPK ini bisa dilantik pada bulan Desember, karena tahapan sudah berjalan sehingga mereka langsung kerja.”
“Mereka juga boleh mengganti ketua PPK karena itu sesuai kesepakatan mereka sendiri mengganti atau tidak,” pungkasnya.(Riyan)