Hilangkan Nyawa Korban, Febri Serahkan diri Ke Mapolsek Sungai Lilin

Mapolsek Sungai Lilin

MUBA,LENSAJABAR.COM – Mapolsek Sungai Lilin mengamankan seorang Pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia akhirnya menyerahkan diri ke kantor kepolisian Sungai Lilin.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Hernando SH menerang, Dari hasil penyelidikan dan penyidikan korban meninggal dunia akibat luka bacokan dipunggung yang mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah.

” Pelaku yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini dan dijerat pasal 351 ayat (3). Pelaku sendiri bernama Febri Ciptadi (36) warga kecamatan Sungai Lilin, untuk Korban sendiri bernama Nanang aliad Nang boler (33) warga kecamatan Sungai Lilin,” ungkap Kapolsek, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga:

Empat Pemuja Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polsek Sungai Lilin

Dilanjutkannya, Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan guna di proses hukum lebih lanjut sesuai perbuatan yang dilakukan nya.

” Kejadian penganiayaan hingga korban akhirnya meninggal di rumah sakit itu terjadi pada jumat 19 juni 2020 jam 16.10 wib di kebun kelapa kelurahan Sungai lilin kecamatan Sungai lilin,” jelas Nando.

Sebelumnya, pelaku yang sedang duduk di pondok menegur sapa korban saat itu melintas. Namun, korban justru tak Terima sehingga selanjutnya pulang mengambil golok dan menemui pelaku dirumahnya.

” Aku tu la berusaha ngindar pak, tapi justru korban melempar goloknya dan mengenai kaki anak saya. Aku jadi emosi dan ngambil celurit pak, trus kukejar pas dio tersungkur kulanjakke,” dikatakan Pelaku saat di intrograsi.

Korban langsung dibawa aparat kepolisian pos pol yang tak jauh dari kejadian ke rumah sakit, namun naas korban pun menghembuskan nafas nya di rumah sakit.

” Pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke mapolsek Sungai lilin lima setelah kejadian yang di antarkan oleh keluarganya,” tutup Kapolsek. (Riyan) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *