BANDUNG,LENSAJABAR.COM– Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dirumuskan agar dapat menjadi kebaikan bersama.
Direktur Utama PT Retro Trans Mandiri, Hendrik Kusnadi mengatakan, selaku badan usaha pemegang ijin usaha yang akan mewadahi para driver online siap membantu dan mengakomodir para driver online, khususnya di Bandung dan sekitarnya.
“Kita sedang mempersiapkan lahan parkir dan kita juga akan melakukan presentasi dengan Dinas Perhubungan Jawa Barat, agar mendapatkan seberapa banyak kuota untuk driver online di Bandung yang akan kita naungi. Syukur-syukur kuota bisa banyak dan semua driver bisa terakomodir, namun begitu kita tetap akan mengikuti klasifikasi dulu berapa jumlahnya,” ungkap Hendrik saat memberikan keterangan pers di Bandung, Jawa Barat, Senin (23/10/17).
Kembali Hendrik menjelaskan, saat ini pihaknya tetap bersikeras untuk mendapatkan izin legal saat dilakukan audensi 1 November mendatang.
“Yang penting kita harus mengantongi ijin secara legal terlebih dahulu, setelah itu kita mungkin komunikasi dengan pihak penyedia aplikasi (aplikator,red),” ucapnya.
Saat disinggung tentang 9 persyaratan yang terdapat pada Peraturan Menteri, pihaknya akan melakukan berapa persiapan.
“Kita berharap dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung mengenai Peraturan Menteri baru, akan dapat menjadi sebuah solusi tepat dalam menjawab kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan online,” imbuhnya.
Kembali dirinya mengingatkan, disaat nanti sudah dirumuskan, pihaknya pasti akan menaati peraturan dan dari pihak konvensional pun bersainglah secara sehat, jangan lagi mengulik lagi kekurangan kita. “Mari kita sama-sama meremajakan kekurangan kita,” ucap pria yang juga bagian dari Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia (PPRI).(*red).