Hari Ini ,Sidang Sengketa H Rabik Vs Amaruddin Memasuki Tahapan Penyerahan Bukti

MUBA, LENSAJABAR.COM – – Sidang Perkara sengketa lahan antara H Rabik selaku (tergugat) dengan Bapak Amaruddin selaku (Penggugat) memasuki Babak penyerahan Bukti surat hari ini , Selasa (26/02) bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu.

“Apa yang Kamu tanam, itulah yang kamu tuai” sebuah kalimat yang disampaikan oleh Amarudin membuka perbicaraan disaat proses wawancara oleh awak media LensaJabar.com.

Pada proses pembuktian Surat ini, Amaruddin Selaku (Penggugat) tetap berkeyakinan akan memenangkan Perkara A Quo, sebab ada bukti – bukti surat yang tidak bisa dibantahkan lagi oleh Pihak H Rabik.

Saya sifatnya hanya mempertahankan Hak saya, milik saya yang beberapa kali mau di pasang merek dan di patok oleh H. Rabik melalui puluhan orang suruhannya. Imbuh Amarudin.

Di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Rico Roberto,SH dan Alex Pander,SH Bapak Amaruddin ikut menghadiri sidang perkara sengketa lahan yang telah memasuki babak penyerahan bukti Surat.

Amaruddin menuturkan “saya yakin dengan bukti – bukti yang saya berikan kepada Kuasa Hukum saya, adalah bukti yang tidak dapat terbantahkan lagi, saya berdoa demi keadilan dan meminta kepada yang mulia majelis Hakim dapat bertindak seadil – adilnya serta harapan saya kepada tergugat agar fair untuk menerima keputusan nantinya ,”ungkap amar.

Sementara itu “Alek Pander, SH. Selaku Kuasa Hukum Bapak Amaruddin mengatakan “berdasarkan hukum, biarlah hakim yang memberikan putusan nanti karena tiada hal yang lain tentunya dan faktanya tanah/lahan yang di kuasai oleh klien kami tersebut adalah benar-benar miliknya.

Amarudin menambahkan, sebuah permohonan akhir saya kiranya majelis hakim dalam memutus perkara ini tidak berdasarkan intervensi dari pihak manapun karena sampai detik ini kami tetap yakin dan percaya akan kemurnian majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sekayu dalam memutus suatu perkara. Dan juga kepada semua Pihak dimanapun berada mari kita ikuti serta awasi secara bersama jalannya perkara ini karena perkara ini terbuka untuk umum.(Riyan)