Hari Ini KPUD Muba Lakukan Pelipatan Surat Suara

MUBA,LENSAJABAR.COM — KPUD Muba hari ini mulai melakukan pelipatan surat suara untuk pemilihan umum 2019.Surat Suara yang akan dilakukan sebanyak tersebut yakni surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPRD Pronvisi, DPRD Kabupaten. Pelipatan Surat suara sendiri melibatkan 103 orang.

“Surat suara yang akan dilipat sebanyak 1.840.409 lembar, petugas pelipat surat suara103 orang. Pelipatan ini dilakukan oleh pihak ketiga “Kata Ketua KPUD Muba, Mustofa Maryadi, di sela-sela pelaksanaan hari pertama pelipatan kertas surat suara, di Gedung KPU Muba, Senin (18/3).

Dikatakanya, untuk waktu pengerjaan sendiri pihaknya menargetkan rampung 10 hari dengan pembagian 3 shif yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB, pukul 13.00 Wib – 16.00 Wib, dan 19.00 Wib – 23.00 Wib.

“kita minta kepada pihak ketiga, akhir bulan ini semua surat suara rampung dikerjakan termasuk surat suara DPD yang direncankan akan tiba pada 21 maret 2019.Dimana untuk surat suara DPD ini sebanyak 458.852 lembar surat suara DPD dan tambahan 2% sebanyak 804 lembar untuk surat suara tambahan”bebernya.

Lanjutnya, para petugas yang melakukan pelipatan surat suara harus memenuhi SOP yakni berperilaku sopan dan tidak memakai jaket, dilarang makan atau minum serta merokok saat proses pelipatan surat suara berlangsung, saat meninggalkan tempat harus terlebih dahulu diperiksa oleh petugas.

Lalu, saat pulang petugas harus diperiksa oleh petugas kepolisian, dan peserta diwajibkan membawa identitas atau KTP sesuai dengan id card yang telah diberikan. Adapun surat suara yang rusak yakni tidak ada halaman tanda tangannya, blur, susah dilihat, nomor tidak jelas, ada bercak.

“Petugas harus benar-benar teliti saat melakukan pekerjaannya, nanti yang rusak kita inventarisir jumlahnya. Lalu kita laporkan ke KPU Sumsel agar dapat dilakukan penggantian,” terang dia.

Sementara Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti mengatakan, ” pelipatan kertas surat suara yang dilakukan harus sesuai dengan standar operasional prsedur (SOP) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KPU Muba”.

“Bagi petugas yang lakukan pelipatan suara harus sesuai SOP, harus jujur, tidak melakukan hal-hal buruk. Kita dari pihak kepolisian akan tetap stanbye dan lakukan penjagaan serta pengawasan, termasuk dalam proses pelipatan kertas surat suara,” jelas dia.

Komisioner Bawaslu Muba Husni Mubarok mengatakan” dalam proses pelipatan, pihaknya hanya bertugas melakukan pengawasan guna mengetahui apakah ada kertas surat suara yang rusak serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Fungsi utama kita pengawasan, jika ada kerusakan atau kecacatan kertas surat suara segera laporkan,” tandas dia.(Riyan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *