MUBA,LENSAJABAR.COM – Dalam kurun waktu delapan belas Jam berkat informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba kembali membekuk Seorang Pengedar dirumahnya asal di Dusun I Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba. Tersangka sendiri bernama M Senen (31), Rabu (29/04/2020) sekira jam 15.00 Wib.
Sebanyak 7 (tujuh)Butir Pil yang di duga narotika jenis Extacy logo Tesla warna Ungu dengan berat bruto 2,94 ( Dua Koma Sembilan Puluh Empat ) gram, 26 ( Dua Puluh Enam ) Paket yang diduga Narkotika jenis Saabu dengan berat bruto 6,07 (Enam Koma Nol Tujuh) Gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital, 1 (satu) Buah pipet Sekop, 1 (satu) Buah Wadah Hitam, 5 (lima) Bal Plastik Klip Bening, 1 (Satu) Buah Kantong Plastik warna hitam, 1 (satu) Helai Celana Levis Panjang warna abu-abu berhasil diamankan barang bukti yang disimpannya didalam rumah.
” Masih dalam penyidikan kita untuk diproses selanjutnya, terima kasih atas dukungan dan informasinya dari masyarakat,” beber Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH.
Sambung Dedy, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku berada dalam Rutan Mapolres Muba dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(Riyan)