“Hampir Jadi Korban”, Pihak Rumah Sakit Beta Medika Harus Diberi Sanksi

CISAAT SUKABUMI, LENSAJABAR.COM–Masyarakat mulai krisis kepercayaan terhadap rumah sakit Swasta BETA MEDIKA Cisaat Kabupaten Sukabumi lantaran adanya penolakan pelayanan persalinan.

Hendra salah seorang warga Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi mengatakan, rumah sakit swasta BETA MEDIKA yang mengalamai kenaasan saat itu rumah sakit Beta Medika secara mentah menolak melayani saat istrinya mau lahiran. Pelayanannya lambat dan lebih mengedepankan bisnis dibanding memberi penanganan kepada pasien.

“Apalagi kita pakai jaminan dari pemerintah apakah pernah seperti yang di alami istri saya sama sekali tidak ditangani. Bukan hanya saya saja yang bilang seperti ini mungkin selain dari saya juga rumah sakit tersebut sudah lebih dulu menolak pasien – pasien yang lain. Bahkan pihak dinas kesehatan juga memperingati pelayanan harus tetap diutamakan saat di hampiri,” ucap Hendi, Jum’at (24/7/2020) kepada lensajabar.com.

Menanggapi hal ini, awak media langsung mengkonfirmasi kepada pihak dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Senin, (27/07/2020) di Pelabuhan Ratu tepatnya di kantor kedinasan, menurutnya ada kekeliruan antara rumah sakit Beta Medika dalam masalah pelayanan.

“Padahal walaupun adanya himbauan tetap saja pelayanan itu harus dilakukan apalagi emergency dan disisi lain walaupun pemberitahuan tersebut keluar, namun apabila yang sudah keluar rekomendasinya itu pasti tentunya akan di klaim,” ucap seorang ibu bernama, Neng.

Di tempat yang lain rumah sakit tersebut juga dihampiri, sebut saja Evi sebagai pelayanan pelanggan dirumah sakit, menurutnya juga membenarkan adanya penolakan tersebut saat itu.

“Adanya miskomunikasi dengan pihak dinas kesehatan pasalnya kenapa pihak rumah sakit Beta Medika menutup pelayanan persalinan berbasis jampersal dikarenakan adanya surat edaran tersebut,” ujarnya.

Namun Evi yang mewakili rumah sakit Beta Medika juga menjelaskan kepada pihak korban agar kabar tersebut tidak sampai di edarkan ke pihak publik.

Melihat hal tersebut Hendi sebagai pihak korban menjawab, dirinya pribadi sudah memaafkan nya namun khawatir terjadi kepada pihak lain yang benar – benar tidak mampu atau jangkauannya sangat jauh yang sudah jelas akan berdampak kepada nyawa seseorang.

“Aturan yang berlaku sudah jelas pihak rumah sakit setidaknya harus melayani dalam kondisi apapun di segi pelayanan,” jelas Hendi (Adam Firmando)