Hadir di Acara Akad Nikah Relawan PMI Muba, Ini Cerita Beni Hernedi Pada Saat Menjadi Saksi

MUBA,LENSAJABAR.COM – Mungkin banyak juga masyarakat yang memilih menunda menggelar prosesi dan resepsi pernikahan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), demi mencegah penularan dan rasa aman.

Namun, ada saja masyarakat yang tetap melangsungkan momen krusial dalam hidup tersebut, meski harus memenuhi anjuran protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Apalagi, saksi pernikahan tersebut langsung dihadiri oleh sang kepala daerah mereka.

Nah momen bahagia di tengah pandemi tersebut, baru dilewati pasangan Dico Obi Saputra dan Luluk Amir, warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), yang melaksanakan prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Sekayu, Minggu (14/6/2020). Terlebih, saksi mereka dalam mengucap janji itu adalah Wakil Bupati (Wabup) Muba, Beni Hernedi.

Bagi Beni Hernedi, menjadi saksi ijab kabul pada prosesi akad nikah di tengah wabah COVID-19 ini merupakan pengalaman pertama dirinya.

“Saya tadi hadir karena mendapat undangan sebagai saksi akad nikah, jadi saya datang. Tentu, saya juga harus memakai masker dan memenuhi protokol kesehatan. Itulah luar biasanya menggelar akad nikah di tengah wabah seperti ini,” ujar dia, Minggu (14/6/2020).

Beni yang juga Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Muba itu menceritakan, pasangan atau kedua insan yang menjalani akad nikah tersebut merupakan relawan dari PMI Muba, yang selama ini turut membantu semua kegiatan PMI Muba dimasa COVID-19.

“Tadi itu dapat pengalaman pertama jadi saksi akad nikah warga Sekayu, mereka relawan PMI Muba, yang menjalani prosesi akad nikah dilaksanakan di KUA Sekayu. Alhamdulillah suasananya tetap khidmat, ya hanya tidak ada acara yang ramai, seperti dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak yang dinikahkan,” ungkap Beni.

Menurut orang nomor dua di Bumi Serasan Sekate ini, memang sekarang ini untuk menggelar prosesi akad nikah pada masa pandemi COVID-19 diwajibkan diselenggarakan di KUA. Tapi setelah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Nikah pada Masa Pandemi COVID-19, selain di KUA, akad nikah boleh juga dilaksanakan di rumah, masjid dan gedung.

“Dengan syarat, maksimal dihadiri 10 orang dan itu termasuk kedua mempelai, saksi dan perangkat nikah lainnya. Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal 30 orang,” kata dia.

Nah beda akad nikah di masa pandemi COVID-19 dengan yang biasanya, ungkap Beni, sebenarnya ada pada jaga jarak, pelaksana peserta akad nikah memakai masker, sarung tangan saat ijab kabul antara wali dengan mempelai pria yang akan di akad nikahkan. Kemudian, cuci tangan, pena yang digunakan untuk menandatangani berkas pernikahan diberi satu-satu.

“Namun itu tidak mengurangi hikmat dari akad nikah tersebut. Memang, meski pada masa pandemi COVID-19 ini, kalau sudah ketemu jodohnya silakan saja untuk menikah. Selain itu mengurangi biaya juga, hemat,” ungkap dia.

Pria yang juga akrab disapa Kuyung Beni itu menjelaskan, bahwa Kantor KUA Sekayu tempat akad menyediakan tempat cuci tangan, undangan yang menyaksikan akad hanya dari keluarga terdekat. Kemudian semua menggunakan masker dan acaranya sangat singkat sekali dan semua yang duduk menjaga jarak.

“Saya lihat tidak mengurangi kekhidmatan acara tadi, malah semakin mengharukan, hanya pengantin prianya saja yg agak gugup, ucap ijab kabulnya diulang satu kali tapi akhirnya sukses. Selamat menempuh hidup baru dan berbahagia untuk dua relawan PMI Musi Banyuasin menjadi satu. Bagi yang jomblo tapi ketemu jodohnya di tengah COVID-19 ini, kapan nyusul? kuyung beni siap jadi saksi,” tandasnya sambil bercanda. (Riyan/Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *