Gondol Ratusan Juta Rupiah dan Puluhan Suku Emas, 5 Pelaku Curas Diamankan Sat Reskrim Polres MUBA

MUBA, LENSAJABAR.COM — Aksi Lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Muba bersama Polsek Sungai Lilin.

Kelima orang pelaku tersebut yakni SN, NT, SK, SP, dan SW, merampok rumah Sujito Bin Prapto di Dusun III Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba pada hari Minggu (28/10) pukul 02.00 WiB dini hari.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendobrak pintu dengan menggunakan kayu, lalu masuk dan menodongkan senjata api. Selanjutnya, pelaku mengikat korban menggunakan tali, lalu menembak dan meminta uang serta barang-barang milik korban.

Pelaku pun melarikan diri dengan membawa uang tunai senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan 40 (empat puluh) suku emas.

Kapolres Muba didampingi Kabag Ops Kompol Erwin S Manik dan Kasat Reskrim AKP Deli Haris menerangkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (15/11) pukul 23.00 wib, dipimpin Kanit Pidum Iptu Dedy Hariyanto berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Salasun di Desa Sukadamai Baru B5.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka Salasun, dan pada hari Jum’at (16/11) sekira pukul 01.00 wib berhasil mengamankan tersangka Narto dikebun karet Desa Keluang Bentayan Banyuasin”, terang Kapolres pada Konferensi Pers di halaman Mapolres Muba. Selasa (27/11).

Selanjutnya, pada hari Sabtu (17/11) sekira pukul 16.00 wib berhasil mengamankan Sutonik di jalan Lintas Sumatera Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai lilin dan sekira pukul 17.00 wib tersangka Sugeng Purwanto alias (Pur) menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin.

“Dan pada hari sabtu (24/11) sekira pukul 17.30 wib, dengan dibantu personil polsek sungai bahar yang dipimpin kapolsek sungai bahar AKP Hardianto, SE MM, dan Kanit Pidum Polres Muba Iptu Dedy Hariyanto, berhasil mengamankan Sarwono di jalan poros Desa Bakti Mulya Unit 5 Kecamatan Sungai Bahar Jambi”, tambahnya.

Saat ini, sambungnya. Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan. “Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara”, pungkas Kapolres.(Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *