GMPK Ajak Masyarakat Kawal Supremasi Sipil

BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Pelantikan Komjen Pol. Muhammad Iriawan atau yang akrab di sapa Iwan Bule sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat menuai banyak polemik dari beberapa pihak, di antaranya dari Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi Jawa Barat ( GMPK) Jawa Barat.

Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi Jawa Barat (GMPK JABAR) berencana melakukan aksi damai di depan gd. Sate pada hari jum’at ( 22/06).

Koordinator aksi Julyahadi Arya Puntara saat di konfirmasi melalui jaringan Selular menyatakan ” Aksi damai yang akan kami gelar ini di perkirakan melibatkan 5000 massa lebih, di awali sholat jum’at di mesjid pusdai yang selanjutnya menuju Gd. Sate untuk melakukan Orasi dan Audiensi.

Ada 5 ( lima ) point yang akan kami sampaikan di antaranya :
1. Menolak kembalinya aparatur bersenjata ke ranah pemerintahan sipil karena hal ini mencederai demokrasi dan mengkhianati perjuangan reformasi 1998 yang sudah bersusah payah menghancurkan dwifungsi ABRI dan bercita-cita membangun Civil Society, Pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan adalah anti klimaks dari perjuangan reformasi. Untuk itu, Kami menyerukan agar seluruh aktivis 98 dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama kami menolak keppres pengangkatan Komjen Pol M. Iriawan dan turut serta mengawal supremasi sipil sebagai amanat perjuangan supremasi.

2. Keppres pengangkatan pejabat gubernur ini , berpotensi melanggar undang-undang kepolisian, Undang-undang Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan undang-undang pilkada, Untuk itu kami mendorong DPR RI segera melalukan hak angket dan atau hak interpelasi demi tegaknya konstitusi Republik Indonesia.

3. Pemerintah yang benar adalah pemerintahan yang tidak melawan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, Kami melawan setiap bentuk pelanggaran terhadap konstitusi demi tegaknya NKRI yang kuat. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus bertanggung jawab dan memberi contoh penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar.

4. Mendukung kepolisian RI agar menjadi lembaga penegak hukum dan alat negara yang mengayomi dan melayani seluruh rakyat Indonesia dan bukan menjadi alat politik kelompok manapun.

5. Mendesak presiden untuk segera mengangkat pejabat gubernur yang baru yang sesuai undang-undang yang berlaku.(**)