GM Operasional Pengembang PT PMC Angkat Bicara Terkait Demo

Oplus_131072

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor dengan orasi meminta agar aktivitas kegiatan proyek perumahan dihentikan. Terlebih hal tersebut, GM Operasional PT Prima Mustika Candra (PMC) angkat bicara.

Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT Prima Mustika Candra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bahkan PT PMC tersebut sudah resmi untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Umum (Perum).

Dari luas tanah yang berizin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di miliki oleh pihak PT PMC adalah seluas 81 hektar dari tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukaluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Diketahui bahwa izin yang dimiliki PT PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari adalah sebagai berikut :
Izin lokasi seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021
– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025
– PKKPR No. 04072510313201032

GM Operation PT PMC Yongky Octavia menanggapi itu adalah hal yang biasa, karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT PMC dalam kegiatan dilokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin.

“Jadi izin yang sudah kami miliki itu khususnya di desa itu adalah desa Tamansari dan desa Sukajaya atau Sukaluyu. Itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky, Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ia juga menyebut izin berupa sIte plan pihaknya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk lokasi yang terpisah yaitu desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor,” bebernya.

Dalam aksi itu, Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.

“Bahwa kami, selaku PT PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun. Jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendiskusikan kalau saja ada sengketa atau ada yang mengaku hak miliknya sambil memperlihatkan bukti kepemilikan tersebut,” ungkapnya. (Tim)

Pos terkait