Giat KRYD di Jalan Sekayu – Lubuk Linggau, Polsek Sanga Desa Amankan Satu Pelaku Pembawa Senpira

MUBA,LENSAJABAR.COM – Darmanto (38) warga dusun I desa Air Balui Kec. Sanga Desa Kab. Muba harus bermalam dikantor polisi Sektor sanga desa Polres Musi Banyuasin, Rabu 19/2/2020.

Darmanto diamannkan oleh personil Polsek sangan desa pada saat menggelar kegiatan KRYD sekira pukul 09.00 wib di Jln. Raya Sekayu – Lubuk Linggau Desa Ngulak 3 Kec. Sanga Desa Kab. Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek sanga desa IPTU Suventri SH Membenarkan perihal penangkapan Darmanto di Jln. Raya Sekayu – Lubuk Linggau Desa Ngulak 3 Kec. Sanga Desa pada saat kita menggelar kegiatan KRYD.

Pada saat itu pelaku kita hentikan yang sedang mengendarai kendaraan mobil Pick Up gran Max Warna Abu-abu metalik, lantaran gerak gerik pelaku yang mencurigakan lalu pelaku kita suruh turun dan dilakukan pemeriksaan tabuh dan barang bawaan

Ketika petuga kita berupaya memeriksa tas sandang milik pelaku tetapi pelaku terkesan menolak diperiksa tasnya kemudian pelaku berusaha mengelabui petugas kita dan membuka tas selanjutnya membuang sesuatu kekebun karet dekat lokasi yang kita lakukan pemeriksaan.

Petuga kita yang mengetahui perbuatan pelaku tersebut langsung menyisir dimana tempat pelaku membuang benda tersebut, benar saja setelah dilakukan pemeriksaan atau pencarian benda yang dibuang pelaku tersebut ditemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan Jenis Pistol berisikan 1 (satu) amunisi.

Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Ril)