MUBA,LENSAJABAR.COM – Terjaring dalam Giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) Polsek Tungkal Jaya, tersangka Indra (36) harus berurusan dengan Pihak Unit Reskrim Kepolisian Sektor Tungkal Jaya dalam tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu pagi hari kemarin.
Tersangka yang merupakan warga Dusun I Desa Lais Kec Lais kab Muba Sabtu (13/19) pagi sekira jam 08.30 wib kedapatan menyimpan Sabu – sabu sebanyak 1 (satu) klip plastik bening di duga berisikan Narkotika Jenis sabu – sabu dan 1 (satu) buah pirek yang di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu – sabu dan 1 (Satu) buah Jarum, kemudian di temukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat loreng dan di temukan uang sejumlah Rp. 58.000.000,- ( lima puluh delapan juta rupiah ) yang diduga uang dari hasil penjualan sabu – sabu di daerah Bungku Jambi, 1(satu) unit mobil Avanza dan 1 (satu) buah buku catatan hutang jual sabu.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti,SE,MM melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi Menjelaskan, “tersangka terjaring dalam giat KKYD dijalan lintas Palembang – Jambi tepatnya didepan Mapolsek kita yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Apriyansyah, SH, barang bukti yang ditemukan juga telah amankan. Pasal yang dikenakan, pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) UUD RI No 35 Tahun 2009, “Ujar Kapolres melalui Kapolsek Tungkal Jaya.
Ditambahkannya, “Saat Polsek melakukan giat KKYD melintasla kendaraan mobil Avanza hitam. Tersangka tak dapat menunjukkan STNK mobil dan surat lainnya Yang kemudian personil melakukan pemeriksaan terhadap diri tersangka dan mobilnya didapatlah barang haram tersebut sehingga digiring ke Mapolsek, saat ini tersangka sendiri sudah di limpahkan ke satuan Reserse Narkoba guna pemeriksaan lanjutan, “Tutup Kapolres melalui Kapolsek.(Humas Polres/RSP)