MUBA,LENSAJABAR.COM – Polisi Unit Reskrim Polsek keluang dalam Giat KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) berhasil menjaring tersangka Tarmizi Taher alias Taeng (39) terkait kepemilikan senjata api rakitan, Taher diketahui merupakan residivis kasus Curat yang terjadi lima tahun Lalu, Selasa (22/10/19) pagi.
Terjaringnya tersangka yang merupakan warga Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba berkat adanya giat KKYD yang dilakukan aparat Polsek Keluang di Jalan Umum Keluang-Mekar Jaya tepatnya didepan Mapolsek Keluang Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, setiap pengendara yang melintas semuanya diperiksa.
Tak lama kemudian tersangka yang melintas dengan menggunakan sepeda motor miliknya distop lalu personil langsung melakukan pemeriksaan surat – surat serta penggeledahan badan. saat penggeledahan badan pada pinggang sebelah kiri, aparat menemukan 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis Pistol Revolver silinder isi 6 berikut 5 (lima) butir amunisi aktif Cal 38, kemudian aparat langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke mapolsek guna pemeriksaa lanjut.
Kpolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, S.H, M.H mengatakan, ”Alhamdulilah kita berhasil menangkap satu tersangka beserta barang buktinya saat KKYD yang kita lakukan, akan kita kenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata api, “Beber Kapolsek.
(Humas Polres/Riyan)