BOGOR, LENSAJABAR.COM – Jum’at Curhat sebagai wadah masyarakat Kabupaten Bogor guna mengungkapkan keluhan dan permasalahan masyarakat Kabupaten Bogor Polres Bogor untuk di cari solusi dari masalah tersebut. Giat yang berlangsung pada Jum’at (8/12/2023) pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB diterima dengan baik oleh masyarakat. Kanit PAM Obvit (PS) Ipda M Faizal Fadli. A dan Paur Minta SatBinmas Ipda Danang Wijayanto sebagai penerima curhatan dari masyarakat kabupaten Bogor guna mencari solusi dari permasalah Polres Bogor. Masyarakat curhat enyampaikan permasalahan di wilayah Tanjung Sari Desa Antajaya tentang kurangnya sarana dan prasana, khususnya dalam pendidikan agama. Masyarakat meminta untuk dibantu fasilitasi sarana dan prasarana agar belajar mengajar dapat berjalan dengan mudah, karena di daerahnya cukup banyak sekolah agama yang fasilitasnya kurang. Sebagai penerima curhatan Ipda Faizal Fadli dan Ipda Danang Wijayanto menyampaikan untuk permasalahan fasilitas belajar mengaji Ds Tanjung Sari Desa Antajaya, pihaknya menyarankan agar berkordinasi dengan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas setempat, agar sarana dan prasarana di wilayah tersebut bisa diatasi dengan baik, karena sarana dan prasarana merupakan sebuah hal yang berguna demi keberlangsungan sebuah pendidikan. “Kami Polres Bogorpun akan menyampaikan langsung kepada Kapolsek Tanjungsari,” ujarnya. Faizal Fadli dan Danang Wijayanto juga Mlmenghimbau kepada masyarakat kabupaten Bogor agar seluruh masyarakat saling bahu membahu dengan aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kegiatan ini pun merupakan salah satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, sinergi harus tetap selalu di jaga antara TNI Polri dan warga masyarakat khususnya kabupaten Bogor. Dikesempatan lain, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana menyampaikan, apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 55778, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.