Gelar Patroli Bersama, Polsek Gunung Sindur Cegah Adanya Pelanggaran Protokol Kesehatan

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Melalui Operasi Yustisi Polsek Gunung Sindur bersama instansi terkait pastikan kegiatan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Gunung Sindur berjalan dengan baik, pada Senin (30/11/2021).

Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/376/Kpts/Per-UU/2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Bogor, sejumlah kebijakanpun diberlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya mencegah adanya protokol kesehatan.

Sejumlah titik-titik keramaian yang rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pun tak luput dari patroli yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Gunung Sindur.

Kapolsek Gunung Sindur AKP Birman mengungkapkan dalam operasi yustisi bersama instansi terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19 ini akan terus lakukan secara rutin. Sebagai langkah meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol Kesehatan.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk dapat terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, guna meminimalisir penularan Covid19,” tutupnya.

Pewarta : Ayub
Editor : Is Idris