Gelapkan Motor Surya, Wisnu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu

MUBA,LENSAJABAR.COM – Polsek Sekayu Resort Musi Banyuasin mengungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor. dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Sekayu menangkap tersangka Penggelapan yang terjadi pada Rabu (24/07/2019) sekira pukul 17.00 Wib di Jln. Kel. Balai agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto,S.H menjelaskan, ”Kita Mendapatkan laporan dari korban Surya (58) yang merupakan ibu kandung tersangka, bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam tersangka Wisnu Saputra (28) warga jalan Sekayu Muara Teladan Lk.III Rt.05/02 Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kab. Muba dengan alasan ingin jalan jalan bersama teman tidak menampakkan dirinya lagi, ”Jelas Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Sekayu.

Menurut keterangan korban, tersangka sudah dua kali ini melakukan penggelapan barang milik korban yang akhirnya mengalami kerugian Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Tak tahan lagi dengan perlakuan penggelapan tersangka, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke mapolsek Sekayu.

Kapolsek menambahkan, “Dua bulan dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, berkat Informasi yang Akurat Rabu (11/9/2019) siang. Unit Reskrim Meringkus tersangka di dalam kontrakannya di jalan Sekayu Muara Teladan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses penyidikan, “Tandasnya. (Riyan/Polres)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *