Gelapkan Batu Split Milik PT WPS, Wahyu Widodo Diringkus Polsek Bayung Lencir

MUBA,LENSAJABAR.COM – Kepolisian Sektor Bayung Lencir Resor muba meringkus Wahyu Widodo (24) karyawan PT. WSP, karena telah menggelapkan batu split milik perusahaan. warga dusun 6 desa Sridamai Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba, diamankan polisi, Minggu (23/02/2020) pukul 10.00 Wib.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kalolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH mengungkapkan. Sabtu, (15/02/2020) sore keluar dari di pelabuhan PT. SBL membawa batu split, kemudian sampai di Mess PT. WSP mobil ditinggalkannya dan tersangka pulang ke rumahnya ditungkal.

“Lalu Minggu (23/02/2020) pagi tersangka pergi menjualnya kepada warga yang telah diikuti pihak security perusahaan,” ujar Kapolsek

Aksi tersangka diketahui oleh patroli securty yang mencurigakan dikarenakan tersangka bukan mengarah ketempat pembuangan perusahaan malah ketempat Lain, sehingga pihak perusahaan melaporkan ke Polsek Bayung lincir.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Dedy SH beserta personil langsung meluncur ke TKP dan didapatlah tersangka yang langsung diakuinya bahwa batu split tersebut dijual nya seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

“aku jual buat keperluan rumah tangga pak”ujar tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 374 Kuhpidana Jo 372 Kuhpidana,” tutupnya.