MUBA,LENSAJABAR.COM – Dilansir dari Jurnalsumatera.com, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel) menyoroti serta mempertanyakan akuntabilitas pembanguanan infrastruktur jalan di Kabupaten Muba yang menggunakan dana pinjaman atau hutang dari PT SMI.
Kordinator Fitra Sumsel Nuniek Handayanie kepada awak media, Sabtu (15/2) mengatakan Pada Laporan Hasil Pemeriksaan No: 84.A/S-HP/XVIII.PLG/12/2018, atas belanja daerah, Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kab. Muba No 23 tanggal 20 September 2017, yaitu tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun.
Fasilitas pinjaman tersebut diikat dengan perikatan pinjaman antara Pemkab Muba dengan PT SMI (Persero) pada tanggal 13 Februari 2018 yang dituangkan dalam dua akta perjanjian yaitu: I. Pada akta Perjanjian tentang Pinjaman Pembiayaan adalah mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 380.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun, serta jumlah bunga yang harus dibayarkan sebesar 6,54% per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan. Pemkab Muba juga wajib membayar biaya fee sebesar 1% dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka.
“Berdasarkan data yang ada , tujuan pembiayaan pinjaman akan dipergunakan untuk:
Pembangunan Jembatan Medak 1;
Pembangunan Jembatan Medak 2;
Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara; dan
Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya.”terang Nuniek.
Lanjutnya, ia Menerangkan Pada Akta Perjanjian Pinjaman Pembiayaan Nomor 11 tanggal 13 Februan 2018, yaitu mengatur tentang jumlah fasiiitas pembiayaan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun serta jumlah bunga yang harus dibayar sebesar 6,54% per tahun dihitung dari fasiiitas pembiayaan yang digunakan juga wajib membayar biaya fee sebesar 1% dari jumlah fasiiitas pembiayaan yang dibayar dimuka. Tujuan pembiayaan tersebut akan dipergunakan untuk peningkatan jalan dari jembatan Lalan menuju Desa Mekarjadi – Sp. Jalan Negara.
Namun demikian akta perjanjian tersebut kemudian direvisi dengan addendum Nomor: PERJ-073/SM1/0718 tertanggal 30 Juli 2018. Setelah penandatanganan akta perjanjian tersebut, kemudian Pemkab Muba menunjuk dua perusahaan melalui proses lelang untuk melaksanakan dua paket kegiatan dari rencana lima paket kegiatan yaitu sebagai berikut :
Pelebaran dan Peningkatan jalan Sukarami – Sp. Sari – Tanah Abang – Saud – Sp. Selabu – Dawas – Berlian Makmur (C.2) – Jalan Negara. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT AP (KSO) berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/01/KONTRAK/APBD/PU-PR/SM1/2018 tanggal 21 Mei 2018 sebesar Rpl 18.273.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 224 hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 730 hari kalender.
Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya Pekerjaan dilaksanakan oleh PT CIIK JO berdasarkan Kontrak Konstruksi Nomor 620/02/KONTRAK/APBD/PU-PR/SMI/2018 tanggal 17 Mei 2018 sebesar Rp. 188.415.544.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan selama 228 hari kalender yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Jangka waktu pemeliharaan adalah selama 730 hari kalender.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK secara uji petik atas dokumen perencanaan kegiatan pembangunan jalan tersebut ternyata menemukan adanya kejanggalan kejangalan dalam pelaksanaan dilapangan diantaranya adalah sebagai berikut:
Ternyata kontrak pembangunan Jalan telah ditandatangani sebelum Ijin Penggunaan Lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diterbitkan serta perjanjian kerjasama penggunaan fasilitas bersama pada areal Izln Pinjam Pakai Kawasan Hutan ditandatangani. Berdasarkan uraian tersebut menunjukkan bahwa status lahan untuk peningkatan jalan seluas 7,5 Ha (6,37 Ha + 1,14 Ha) belum clean and clear.”bebernya
Hal itu terlihat, adanya perubahan spesifikasi teknis kegiatan antara proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pada pembangunan Jalan Tebing Bulang • Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu -Mekar Jaya tidak didukung dengan justifikasi teknis dan hal ini akan berdampak pada kwalitas/mutu pada pembangunan jalan.
“Pada metodologi pelaksanaan pekerjaan dan peralatan pada item pekerjaan Cement Treated Recycling Base (CTRB) dan Soil Cement dalam Kerangka Acuan Kerja tidak didukung dengan Analisa Harga Satuan pekerjaan yang akurat. Ada perbedaan penggunaan alat kerja yang dilaksanakan secara manual, diantaranya menggunakan motor grader, vibrator roller,dan pneumatic tyre roller, sementara dokumen penawaran PT CIIK JO selaku pemenang lelang menunjukkan bahwa untuk pekerjaan lapis pondasi semen tanah dan CTRB dilaksanakan secara mekanis menggunakan peralatan khusus, diantaranya soilstabilizer dan cement spreader.”terangnya lagi.
Lanjutnya, pencana, pada panjang jalan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), bahwa pada pembangunan jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak -Layan – Bangkit Jaya) Jembatan Gantung – Talang Stmpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya berbeda dengan rencana panjang jalan berdasarkan rencana awal dan kontrak. Pada Perda Nomor 1 tanggal 23 Januari 2018 menyebutkan bahwa peningkatan jalan adalah sepanjang 59,950 km, sementara pada Kerangka Acuan Kerja hanya 46,132 km artinya ada selisih 13.818 km. Sementara pada dokumen lelang tertulis panjang jalan hanya 44,010 km, maka apa bila kita mengacu pada Perda No 1 tertanggal 23 januari 2018 terdapat selisih 16.536 km. Berikut adalah data rencana panjang jalan efektif.
Jika melihat tabel diatas, sambung nunik menunjukkan bahwa telah terjadi pemangkasan pembangunan infrastruktur jalan sebagaimana telah direncanakan dan tertuang dalam peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu juga terjadi selisih panjang jalan pada sumber data, hal ini mengindikasikan adanya sesuatu yg tidak beres.
“Kondisi ini terjadi karena lemahnya kontrol masyarakat serta lembaga pengawas yg terkait pada proses perencanaan maupun para pelaksana kerja dilapangan. Tentu hal ini akan sangat merugikan bagi masyarakat secara luas, selain itu juga merugikan keuangan negara. Apalagi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur ini berasal dari dana talangan (hutang), seharusnya para pelaksana program bertanggungjawab dan serius untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana yg telah direncanakan. Sehingga misi membangun daerah bisa terlaksana dengan baik dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.”imbuhnya.