Final, Krakatau Industrial Estate Menang Atas Tanah Seluas 79 Ribu Meter Persegi

Krakatau Industrial Estate

BANDUNG, LENSAJABAR — Sengketa atas kepemilikan tanah seluas 79.118 m2 persegi yang terletak di di desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Propinsi Banten antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIIEC) dengan Ny. Lee Fei Lian telah menemui babak akhir dimana Mahkamah Agung pada tanggal 26 November 2020 telah memberikan putusan yang memenangkan KIIEC.

Dalam Putusan yang teregister dalam perkara No. 3124 K/Pdt/2020 tersebut, Hakim telah menolak Memori Kasasi yang diajukan oleh Ny. Lee Fei Lian atas Putusan Pengadilan Tinggi Banten yang sebelumnya juga memenangkan KIIEC.
Krakatau Industrial Estate
Sengketa ini berawal ketika Ny. Lee Fei Lian menggugat kepemilikan tanah seluas 46.725 m2 (yang sudah terbit Surat Keputusan Kanwil BPN Provinsi Banten) serta tanah-tanah lain seluas 19.693 m2 dan 12.700 m2 yang keduanya sedang berjalan proses pensertifikatannya atas nama KIIEC yang dibeli dari penduduk setempat.

Ny. Lee Fei Lian beralasan bahwa proses jual beli tanah-tanah tersebut tidak sah dan menggugat KIIEC di Pengadilan Negeri Serang, Banten. Pada awalnya Pengadilan Negeri Serang memenangkan Ny. Lee Fei Lian, namun putusan Pengadilan Negeri Serang tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Banten.

Kuasa Hukum KIIEC, Puguh Wirawan, SH., M.Hum dan Aria D.N Atmadja, SH yang ditemui di Jakarta mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang final dan mengikat tersebut maka kepemilikan KIIEC atas tanah seluas 79.118 m2 persegi telah final, tidak bisa dipermasalahkan lagi dan KIIEC merupakan pemilik yang sah atas tanah-tanah tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *