BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Setelah beberapa hari buron, Ferdian Paleka (21) tersangka youtuber prank berhasil diamankan tim gabungan di kilometer 19 Tol Jakarta – Merak, Tangerang, Jum’at (8/5) dini hari.
Ferdian Paleka, kini berstatus tersangka bersama Tubagus Achyar (20) dan M Aidil Fitriansyah(21)
Ferdian Paleka CS Rencana Pembuatan Kontent Youtube :
Dilansir dari cnnindonesia.com, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan,” Pada 30 April 2020, para pelaku bersama Ferdian Paleka berkumpul dirumahnya (Ferdian-red) untuk membicarakan konten Youtube milik Ferdian”.
“Dalam diskusinya, Aidil memberikan ide kepada Ferdian agar membuat video prank memberikan makanan kepada transpuan di pinggir jalan menggunakan dus mie instan yang diisi dengan sampah dan batu” tandas Ulung.
Ferdian Paleka CS, Lakukan Aksinya
Hasil diskusi mereka direalisasikan pada Jum’at(1/5), para transgender menjadi target aksinya bertempat di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, kec. Kiaracondong, kota Bandung.
“Paket makanan tersebut dibagikan oleh Ferdian dan Tubagus. Sedangkan, Aidil bertindak sebagai kameraman dalam aksi mereka tersebut,”katanya.
Selanjutnya, kata Ulung, Para pelaku mengunggah hasil video prank ke channel Youtube milik tersangka dengan nama Ferdian Paleka.
Karena kelakuan para tersangka tersebut, Dhany Rizky selaku pelapor merasa malu, terhina dan tercemarkan nama baiknya.
Sehari setelah pelaporan tersebut, Tubagus Achyar ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung.
Setelah Buron Beberapa Hari, Ferdian Paleka CS Dibekuk Aparat Kepolisian
Selanjutnya, Tim gabungan Resmob Polda Jabar beserta Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka juga M. Aidil untuk selanjutnya ditahan di rutan Polrestabes Bandung, pada Jum’at(8/5).
Lebih lanjut Ulung menegaskan, akibat perbuatannya, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Juga, Polisi menerapkan 2 Pasal tambahan atas kasus tersebut, yaitu pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. (red).