PALEMBANG, LENSAJABAR.COM – Setelah mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, ratusan masa aksi yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) kembali menggelar Aksi kedua di Outlet French & Bakery (F & B) dan menuntut tegakkan UU Ketenagakerjaan serta menghentikan PHK Sepihak dari F & B, bertempat di Jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, Rabu (9/9/2020).
Ketua DPW FBI Sumsel, Andreas OP mengatakan, kedatangn FBI kesini yang pasti meminta untuk melakukan pendampingan terhadap PHK 15 orang karyawan F & B yang dipecat tanpa pesangon dan tanpa kejelasan soal status mereka. Karena dari pihak perusahaan hanya lift servis.
“Saya pikir ini standar buat mereka selalu mengeles dan memberikan kepada pihak lawyer nya, Ini aksi yang kedua kali. Untuk langkah selanjutnya kalau pun ada PHK lagi kita demo lagi,” tegasnya.
Kabid Pengawaasan Disnaker Sumsel, Drs Yudi Adriansyah mengatakan, inikan perlu proses tindak lanjut, tidak langsung di tunjuk tim dari disnaker. hari ini baru mulai kelapangan, untuk verifikasi dan mendata mudah-mudahan ini semua dapat diselesaikan.
Dikatakan Yudi, pihaknya akan memanggil pihak atau mengumpulkan data dulu, kalau memang ada kekurangan upah pihaknya akan buat penetapan. Sejauh ini baru hari ini mereka kelapangan diverifikasi dulu datanya dan nanti akan dipanggil perusahaannya setelah itu baru akan dipanggil para pekerjanya serta di croscek.
“Harapan kita agar aturan dan pedoman dapat terpenuhi dan tidak ada lagi yang namanya demo-demo, karena demo juga tidak menyelesaikan masalah jadi lebih baik kita duduk bersama, kami juga akan tetap mengacu kepada aturan-aturan di UU 13,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan, khususnya kepada perusahaan juga tetap memenuhi aturan, misalnya sistem upah diperbaiki jam bekerja juga diperbaiki minimal 8 jam. Kalau sudah lewat dari situ sudah di hitung lembur, jadi semuanya nyaman. Pekerja nyaman dan perusahaan yang nyaman, jadi tidak akan terjadi seperti ini lagi.
Sementara Itu, Kuasa Hukum French & Bakery, Turiman SH mengatakan, Secara umum apa yang mereka tuntut itu sudah dilakukan perjanjian bersama-sama mereka, itu sudah kita tandatangani terkait masalah upah, THR yang 50% itu sudah disepakati dan terkait masalah lain yang mereka dianggap atau diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Hari ini kita lagi didatangi sama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel bidang pengawasan dan lagi melakukan pemeriksaan, Kita kaoperatif F & B patuh terhadap hukum, kita masih menunggu saja temuan dari dinas, nanti kalaupun ada pelanggaran nanti kita akan perbaiki kedepan,” bebernya.
Turiman menjelaskan, terkait masalah PHK hari ini sudah dilakukan di partin pertama, mereka baru mengajukan surat di partin kedua kemudian di hari Sabtu nanti. Pihaknya akan ikuti prosesnya, bahwa kalau mereka bilang F & B harus patuh hukum ada prosedur didalam ketenagakerjaan.
“Jadi mari kita selesaikan ini dengan menurut jalur hukum, kalau mereka mau menegakkan hukum kita serahkan ke penegak hukum. Seluruhnya sudah kami penuhi dan itu sudah ada kesepakatan dengan mereka apa-apa yang harus kita penuhi itu sudah ada kesepakatannya,” tambahnya.
Turiman menambahkan, Kedepan pihaknya menunggu proses dari dinas, kita juga mengikuti proses sesuai prosedur hukum intinya itu, harapannya bahwa pekerja yang bekerja hari ini di F & B tetap bekerja dengan baik, kinerjanya di perbagus dan terkait masalah persoalan-persoalan hukum yang hari ini ada, akan selesaikan dengan jalur hukum yang ada,” tukasnya. (Rezaf).