FBI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Menuntut Tegakkan UU Ketenagakerjaan

PALEMBANG, LENSAJABAR.COM Ratusan masa aksi yang tergabung dari Federasi Buruh Indonesia (FBI) mendangi kantor Gubernur Sumsel, dan menggelar aksi tegakkan UU ketenagakerjaan dan menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), Bertempat di halaman Pemrov Sumsel, Rabu (9/9/2020).

Koordinasi Aksi Heriadi SH didampingi ketua DPW FBI Andreas OP dalam orasinya mengatakan, ini adalah permasalahan buruh terutama di kabupaten Banyuasin, ada dua perusahaan yang melakukan PHK sepihak dan itu totalnya berjumlah sekira 142 orang.

“Semua karyawan yang di PHK tidak mendapatkan hak-hak nya seperti yang diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 156, dimana adanya pesangon, tunjangan yang lain. Artinya ini tidak mereka lakukan serta tidak mereka berikan terhadap karyawan yang di PHK,” ujar Heriadi dalam orasinya.

Dikatakan Heriadi, menyambut kedatangan FBI ke kantor Gubernur Sumsel ini, adalah semua kebijakan itu keluar dari kantor Gubernur Sumsel dan ini menyangkut UU ketenagakerjaan dan FBI meminta komitmen Gubernur Sumsel untuk melindungi buruh terutama karyawan lokal.

“Tuntutan kita Ada 16 point , intinya tegakkan UU ketenagakerjaan karena di Provinsi Sumsel secara umum harus kita kataka sebagai organisasi serikat yang mengavokasi buruh. Karena masih banyak terjadi perusahaan yang tidak menegakkan UU ketenagakerjaan terutama UU no 13 tahun 2003, PP 78 tahun 2015, UU no 21 tahun 2000 dan kepmen 100 tahun 2004,” tegas Heriadi.

Menurutnya, pihaknya mendesak dan meminta komitmen Gubernur Sumsel dan instansi terkait Disnaker untuk melakukan pengawasan, pembinaan untuk perusahaan yang tidak tunduk terhadap UU ketenagakerjaan. Artinya tarikannya jelas FBI menunggu supaya UU ketenagakerjaan diterapkan.

“kita ingin komitmen dan keputusan konkrit solusi yang diberikan gubernur Sumsel dan kita meminta dalam hal ini hak-hak karyawan itu diberikan baik hak yang normatif maupun yang tidak normatif,” tutupnya.

Sementara Itu, Asisten 1 Pemrov Sumsel, Ahmad Najib mengatakan, aspirasi informasi atau tuntutan itu hal yang wajar karena hak-hak mereka tidak diterima, jadi perusahaan juga dalam hal ini Disnaker sudah menyampaikan kepada perusahaan dan tim kita masih di lapangan.

Oleh karena itu, dengan masuknya informasi menjadi bagian untuk memperkuat dilapangan, jadi nanti apabila perusahaan tetap tidak menginginkan dan tidak memenuhi tuntutan itu tentunya ada aturan main yaitu dengan menindaklanjuti melalui proses.

“Ada langkah-langkah tahapannya, tetapi yakinlah ini masih mediasi antara kesejahteraan buruh dan hak-hak buruh ini dengan perusahaan-perusahaan, nanti dinas ketenagakerjaan akan memediasi itu tuntutan sudah kita terima dan tinggal kita meluruskan,” tuturnya.

Najib menjabarkan, langkah selanjutnya pihak Pemrov pertama sudah menurunkan tim untuk bertemu dengan perusahaan dan menyampaikan aspirasi ini, kedua mengajak perusahaan untuk mendorong supaya ada mediasi serta memikirkan hak-hak buruh ini.

“Kalau mereka tetap pada standar mereka tidak menginginkan itu tentu ada aturan mainnya, ini menjadi bagian untuk kesadaran perusahaan juga dimasa pandemi Covid-19 tentunya sama-sama kita, memahami bahwa tingkat kesulitan juga ada solusinya,” tandasnya. (Dela).