Kab. Bandung, LENSAJABAR.COM – Praktik-praktik curang atau nakal terhadap pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi masih saja terjadi. Hal ini terungkap di SPBU 34.40340 yang berlokasi di Rancakasumba, Solokan Jeruk. SPBU tersebut diduga menjual BBM jenis Pertalite secara serampangan tanpa mengindahkan aturan. Hal ini terpantau pada Selasa (18/11/2025).
Di SPBU tersebut, tampak jelas pengisian BBM subsidi pada mobil yang bukan peruntukannya dengan modifikasi bentuk. Pengisian dilakukan dengan menggunakan kode barcode Pertamina. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah barcode yang digunakan sudah sesuai dengan nomor polisi (nopol) dan fisik kendaraan. Faktanya, kendaraan tersebut dapat mengisi Pertalite dengan mudah.
Ketika dikonfirmasi langsung, Evi, penanggung jawab SPBU 34.40340, mengatakan, pihaknya disini yang penting sesuai ada barcode-nya saja, tidak melihat perubahan bentuk fisik kendaraannya. Asal ada barcode dilayani.
”Sebenarnya kami juga mengisi plat dinas ataupun plat polisi dengan BBM subsidi. Karena kami, kalau menegur mereka, ya kami takut juga, pak. Apalagi yang mengisi polisi, kami tahu itu tidak boleh, tetapi mau bagaimana lagi, kami takutlah menegurnya. Menurut bapak bagaimana itu?,” Evi balik bertanya.
Evi menambahkan, “Oh ya pak, kalau memang itu tidak boleh, seharusnya yang menjual Pertalite di pinggir jalan ini kan banyak, harusnya dilarang atau dibubarkan juga, pak. Toh, SPBU kami ini tidak pernah diaudit atau diperiksa, meskipun bukan jenis Pertashop. Kebetulan juga ini yang punya polisi, ya perusahaan keluarga lah, Rina Rini,” jelasnya.
”Tapi coba nanti saya periksa CCTV, Pak, hari dan tanggalnya. Namun, pasti kita sampaikan juga ke owner-nya yang kebetulan pemilik SPBU satunya dekat Pusdikmin. Itu sama bosnya dengan ini,” ungkapnya.
Kejadian seperti ini bukan hal yang langka, namun menjadi fakta bahwa penyaluran BBM subsidi masih semrawut dalam penerapannya. Meskipun pihak SPBU paham dan tahu bahwa subsidi tidak boleh diberikan pada kendaraan berpelat dinas, praktiknya masih sering terjadi, dan mereka mengakuinya secara terang-terangan.
Pertamina dituntut harus tegas dalam melakukan penindakan praktik-praktik nakal SPBU yang selalu mencoba menabrak aturan, bukan sebaliknya melindungi dan membiarkan. Patut diduga, mereka menjual BBM subsidi bukan hanya kepada kendaraan berpelat dinas atau kendaraan yang sudah diubah bentuk, tetapi juga kepada pihak lainnya. (red)
