MUBA,LENSAJABAR.COM – Empat dari delapan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT. MSA dapat diringkus Aparat Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir. Salah satu pelaku merupakan otak aksi pencurian buah kelapa sawit, Jum’at (07/02/2020).
Para pelaku Curat yang tertangkap bernama Arohman alias Eman (35) warga desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba, Haryanto (33) dusun Bakung Desa Muara Merang Kec Bayung Lencir Kab. Muba, Sarbeni alias Beben (26) warga dusun I Desa Serigeni baru Kec. Kayu agung Kab. OKI, Periansyah alias Peri Kecil (21) warga Desa Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dan empat orang DPO antara lain N, L, O, I. Keempat tersangka ditangkap karena kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT. MSA Ds. Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Muba dalam Blok E 29 Divisi I kebun sawit.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni Hasibuan SH menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada minggu 02 Februari 2020 jam 15.00 wib setelah mendapatkan buah lalu disembunyikan ke semak – semak pinggir jalan dengan menggunakan angkong warna merah agar tidak terlihat orang perusahaan.
Kamis (06/02/2020) sekira jam 10.00 wib buah yang disembunyikan kemudian dimuat dan diangkut buah sawit tersebut keluar lokasi pencurian dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truk toyota dyna kepala mobil warna merah biru kuning yang telah disiapkan oleh otak pelaku bernama Arohman, pagi nya mobil langsung dinaikkan ke kapal tongkang.
“Kita yang sebelunya mendapatkan laporan dari perusahaan langsung bergerak cepat menunggu seberang sungai. Sehingga Sabtu 08 Februari 2020 sekitar jam 12.00 Wib langsung kita tangkap,” ujarnya.
Saat ini lanjut dia, keempat pelaku pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil truk Toyota Dyna kepala mobil warna merah biru kuning dan bak warna biru No.Pol : T 9131 E, Buah kelapa sawit sebanyak 300 Janjang dengan berat sekitar lebih kurang 3600 kg, 1 (satu) Buah Angkong warna merah, 1 (satu) Buah Dodos, dan 1 (satu) Buah Tojok diamankan dimapolsek Bayung Lincir.
Akibat ulahnya ini, keempat pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 Ayat (1) angka ke-4 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.