Dugaan Penggelapan Kain Celupan: Terdakwa MT Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Korban Kecewa dengan Penangguhan

PT Sinar Runnerindo,Miming Theniko,Willliam Ventela,Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A,Romeo Benny Hutabarat,PT Buana Intan Gemilang,Polda Jabar,Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi

KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Sidang kasus dugaan tipu gelap kain celupan yang melibatkan Direktur PT. Buana Intan Gemilang (BIG), Miming Theniko (MT), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung Kelas 1A, di Jalan Jaksa Naranata Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (6/2/2024), tepatnya di ruang sidang III Soerjadi.

Sidang dengan nomor perkara No. 1062/Pid.B/2023/PN Blb yang disidangkan pada hari ini dengan agenda tuntutan, di mana Kuasa Hukum Korban (William Ventela-red), Romeo Benny Hutabarat SH., MH., merasa puas dengan tuntutan Jaksa yang mewakili korban yang menuntut vonis 3 Tahun 6 bulan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kuasa Hukum korban dugaan penipuan kain celupan Direktur PT Sinar Runnerindo, William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH., MH., kepada awak media menyampaikan, pihaknya mewakili klien (Direktur PT Sinar Runnerindo, red), merasa puas dengan  Jaksa yang menuntut vonis hukuman 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa MT.

Permasalahan ini berlanjut karena pihaknya menduga bahwa pelaku tidak ada itikad baik sama sekali, tidak mengakui perbuatannya, bahkan tidak ada upaya perdamaian sejak awal pelaporan yang dibuat di Polda.

“Kami berharap nanti keputusan hakim seadil-adilnya bagi korban dan tidak memihak kepada yang bersalah. Kami terus berupaya memperjuangkan keadilan bagi korban. Kasus yang diduga dilakukan oleh MT ini bukan hanya klien kami, Direktur PT Sinar Runnerindo, namun saat ini ada beberapa laporan di Polda dengan terlapor Direktur PT Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko (MT),” ujarnya.

Pihaknya mendapatkan informasi bahwa dari pihak terdakwa yang menyebutkan bahwa klien (kami, red) telah mengambil barangnya merupakan alibi dari pihak terdakwa semata yang diduga hanya untuk mengaburkan jalannya persidangan, seolah-olah dia teraniaya.

“Terkait hal itu, terdakwa pernah melaporkan klien kami kepada Polda Jabar dengan tuduhan bahwa klien kami telah mengambil barang-barangnya, mengambil mesin-mesin mereka. Namun, dari Polda Jabar telah diterbitkan SP3 dan tidak terbukti pihak kami melanggar hukum dengan mengambil barang-barang dari pihak terdakwa, karena mereka (terdakwa, red) menyerahkan barang tersebut dan semuanya ada surat jalannya,” tegasnya.

Kami selaku korban telah kecewa dengan adanya penangguhan terdakwa. Kami berharap keputusan hakim nanti bisa seadil-adilnya, jangan sampai kami selaku korban merasakan kekecewaan kembali. Oleh karena itu, kami telah bersurat kepada Mahkamah Agung, Bawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi. Kami korban minta keadilan.

“Atas penangguhan terdakwa Miming Theniko yang dikabulkan hakim, kami Kuasa Hukum korban merasa kecewa. Logikanya, ketika kepolisian melakukan penahanan, Kejaksaan melakukan penahanan, mengapa hakim tidak melanjutkan penahanan? (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *