MUBA, LENSAJABAR.COM — Sat Reskrim Polsek Sekayu 28 Februari 2019 berhasil mengamankan dua tersangka Pencurian Peralatan pemotong Kayu, warga Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (01/03).
Diantaranya Yayan Saputra (22) dan Adanu (16) di bekuk aparat unit Reskrim Polsek Sekayu Jumat siang hari dirumahnya, keduanya mengakui telah mencuri 1 (satu) unit mesin Sindu merk New West Milik korban Muzakir (41).
“Keduanya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan kita dan barang bukti sudah kita amankan, kerugian ditafsir sebesar Rp 5.000.000-, (lima juta rupiah) “kata Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Supriyanto, SH.
Diceritakannya, kedua tersangka Sudah merencanakan sebelumnya untuk melakukan pencurian dirumah korban yang merupakan warga Dusun 1 Desa Muara Teladan lalu melihat keadaan rumah sepi dan merusak kunci kayu rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban yang ada berupa mesin sinsu merek New West, mesin bor merk Modern,mesin sugu merk modern, mesin gergaji potong merk modern dan beras sebanyak 10 kg.
Lalu keduanya pergi membawa hasil barang curian, paginya korban melihat pintunya sudah terbuka langsung melaporkan nya kepihak yang berwajib. Tak butuh lama berkat kerjasama yang baik dan informasi dari warga, siang Jumat langsung dibekuk di kediamannya tanpa adanya perlawanan selanjutnya dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya”. (Riyan).