MUBA,LENSAJABAR.COM – Dua Pelaku Pencurian pembobol Counter HP di amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba di dua tempat berbeda, Jumat (05/06/2020) Sore.
Para pelaku tersebut terpaksa harus mendekam dibalik Jeruji besi Karena ditangkap oleh Pihak kepolisian Sektor Sekayu karena mencuri 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol BG : 2877 BAN, 1 ( satu ) Unit Laptop Merk Acer Warna Silver, 1 ( Satu) Unit NotBook Merk AspireeOne Warna Merah, 1 ( Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19 Warna Hitam, Uang Tunai Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah),dan beberapa Akseoris Handphone dengan total kerugian sebesar Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah).
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH mengatakan, Informasi yang berhasil dirangkum dilapangan menyebutkan aksi pencurian pada, Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib di Conter Handphone (Taro Cellular ) Jln. H Aripin Djalil Kel.Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga :
Lengkap, Tahanan Kabur Polsek Sekayu Kasus Curat Dodi Irawan Berhasil Ditangkap
“Tersangka Boas kita tangkap dirumahnya, sedangkan tersangka Leo ditangkap saat sedang menjaga parkir di Halaman Petro Muba,” ujar Kapolsek
Lebih Lanjut dijelaskan Ade, dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Lapotop Merk Acer Warna Silver type Aspire V5-471PG-53314G50Mass, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam kombinasi lis Hijau tanpa plat nomor.
” Modus keduanya saat melancarkan aksinya, mereka memantau dulu keadaan yang tidak ada penghuni. Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan cara menjebol pintu belakang rumah. Saat itu keduanya melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang milik korban Vikran Andrean (24),” jelas Kapolsek.
Tambah Kapolsek, sembari menyebutkan Atas kejadian itu lanjut pemilik counter HP (korban) melapor ke Polsek Sekayu.
” Setelah menerima laporan, Pihaknya segera me”akukan pendalaman dan langsung melakukan penyelidikan Berdasarkan saksi – saksi dan bukti lainnya agar dapat melakukan pengembangan dan melacak keberadaan tersangka,” imbuhnya.
Alhamdulillah, barang bukti dan tersangka Ariansyah Alias Boas (19) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Kel.Balai Agung kec. Sekayu kab. Muba dan SL (17) warga Jalan Merdeka Kec. Sekayu berhasil kita amankan.
” Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3,Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana,” tutupnya. (Riyan)