Dua Tersangka Curanmor Asal Banyuasin Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya

MUBA,LENSAJABAR.COM – Dua Pelaku di Amankan Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Resor Muba karena melakukan pencurian Sepeda Motor. Minggu, (16/02/2020) sekira jam 13.00 wib.

Kedua Pelaku adalah Anggi Anggara (21) warga Jalan Setrio Rofai Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin dan Martopo (35) warga Dusun III Desa Talang Jaya Mulya Kec. Betung Kab. Banyuasin. dari Informasi yang dihimpun, kedua pelaku yang sudah merencanakan hendak mencuri setelah pulang dari Jambi.

“Kagek men Balek dari Jambi ke balai, Kito nating (maling motor) motor men ada tekelik ganggur,” Ujar pengakuan salah satu pelaku.

Saat diperjalanan, kedua pelaku melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BG2484BAQ yang terparkir didepan rumah didusun III Desa Sinar Tungkal Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba, Dengan sigap kedai pelaku pun langsung membawa pergi.

Rekan korban yang meminjam motor dikarenakan hendak menjemput temannya kepernikahan terkejut melihat posisi sepeda motor yang baru ditinggal sudah tak ada ditempat dan langsung menelpon pemilik sepeda motor yang menjadi korban bernama Doni Alen alias Canang (22) warga Dusun II Desa Sinar Tungkal Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba untuk memberitahukan dan agar melakukan pengejaran. Beruntung sepeda motor itu bersama kedua pelaku dapat ditangkap bersama masyarakat.

Kapolres Muba AKPB Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Rudin SH mengatakan, Personil Reskrim yang mendapatkan kabar dari korban langsung menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku untuk dibawa ke mapolsek guna diproses penyidikan lebih lanjut.

“Rekan korban saat itu hendak menjemput rekannya untuk ke acara pernikahan, kelengahan rekan korban la sehingga sepeda motor dibawa lari oleh kedua pelaku. Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Rudin, saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan penyidikan lebih lanjut untuk dilakukan keproses hukum beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam di Lis ungu BG2484BAQ.

“Kedua pelaku dalam pemeriksaan penyidik kita, keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,” tutup Kapolsek.

(Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *