Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko

MUBA,LENSAJABAR.COM – Dua tersangka Curat yang terjadi di Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko Kab. Muba dibekuk Aparat Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko Resor Musi Banyuasin dirumahnya masing – masing tanpa perlawanan, Rabu Dini Hari (11/09/19) kemarin.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor X-Ride warna Hitam dengan No. pol : BG 3738 ABC, 1 (satu) buah kunci leter T, dan 1 (satu) buah obeng. Hasil intrograsi, Satu dari dua tersangka yang diamankan merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk bui bernama Ujang Armin (29) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kab. Muba dan rekan satunya bernama Indra Yadi (24) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kab. Muba mengakui baru pertama kali melakukan aksi curat.

Kejadian pada Selasa (10/09/19) sekira Pukul 19.00 Wib di Rumah Muhammad Ali Bin Muhti di Dusun II Desa lubuk Bintialo Kec. Batang Hari Leko kab. Muba. telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan terhadap korban Muhammad Ali (48) warga Dusun II Desa Lubuk Bintialo Kab. Muba yang sudah direncanakan dan sudah diamati lalu merusak kunci pagar dan gembok gudang milik korban kemudian pelaku langsung masuk ke dalam gudang dan menggambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X-Ride warna Hitam dengan No. pol : BG 3738 ABC.

Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan ke Mapolsek, Kapolsek yang mendapatkan Laporan dari masyarakat langsung memerintahkan anggotanya untuk lakukan penyelidikan.

Rabu dini hari berkat kerja keras anggota, keduanya berhasil diringkus dikediamannya masing – masing tanpa perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek guna penyidikan.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofya Affandi,S.H menjelaskan, ’’masih kita proses penyidikan, untuk barang bukti sudah turut kita amankan, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.18.500.000,- ( Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan kita kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, “Ujar Kapolres Musi Banyuasin melalui Kapolsek Batang Hari Leko. (Riyan/Humas Polres)