Dua Minggu, Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Pengungkapan berhasil dilakukan Polres Bogor terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, yang mana dalam kurun waktu dua minggu satuan narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap sebanyak 18 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan bahwa dalam pengungkapan yang berhasil dilakukan Satnarkoba Polres Bogor tersebut, berhasil mengamankan Sebanyak 21 Pelaku yang diantaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Dari 21 orang pelaku tersebut Satnarkoba Polres Bogor juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 559, 3 gram, ganja 117,18 gram, sediaan obat-obatan farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jum’at (3/11/2023).

Masih katanya, dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan suatu tempat untuk bertransaksi, kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun , paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi akan kita jerat dengan pasal 435 Undang- undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 5 miliar. Dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor berhasil menyelamatkan 6300 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” papar Kompol Adhimas Sriyono Putra.