MUBA,LENSAJABAR.COM – Dalam kurun waktu 5 (lima) Jam, Unit Reskrim Polsek Babat Supat Kembali menciduk dua Bandar Narkoba asal Kel. Sukarame kec. Sukarame kodya. Palembang dan warga desa Letang Kec. Babat Supat Kab. Muba di Jalan Palembang – Jambi desa Letang Kec. Babat Supat Kab Muba.
Senin (29/07/19) sekira pukul 15.00 wib berhasil mengamankan tersangka Suherman (47) beserta barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan Bambang Utoyo (31) beserta barang bukti 1(satu) paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dibedeng milik warga.
Cepat dan tanggap Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim nya IPDA Sunardi, SH beserta anggota untuk lakukan penyelidikan yang akurat untuk memastikan informasi tersebut, saat hendak ditangkap tersangka suherman sendiri berusaha melarikan diri sambil membuang sesuatu yang digenggamnya.
Akhirnya tersangka dapat ditangkap dan mengakui barang bukti yang dibuang tersebut adalah miliknya berupa yang diduga narkotika jenis sabu – sabu. Sedangkan tersangka Bambang Utoyo ditangkap dalam kontrakan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti,SE,MM melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki,SH membenarkan penangkapan tersebut, “kita berhasil kembali menangkap Bandar Narkoba dalam OPS Antik ini, dua tersangka ini satu bedeng kontrakan lain pintu saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke mapolsek babat supat yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba, “Beber Kapolres melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki,SH.(Humas Polres/RSP)