DPW JPKP Sumsel Silahturahmi Bersama Kekantor OmBudsman RI Perwakilan Sumsel

PALEMBANG,LENSAJABAR.COM – Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Selatan melakukan silaturahmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumsel di Jalan Radio, 20 Ilir Palembang. Rombongan DPW JPKP diterima langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan  Sumsel, Adrian Agustiansyah diruang kerjanya, Jumat(05/07/2019)

Ketua DPW JPKP Sumsel Aziz Azwar, menjelaskan maksud dan kedatangan kami adalah bersilaturahmi dan menjajaki pola kerjasama, karena kami lihat JPKP dan Ombudsman memiliki ruh yang sama yaitu pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

” Ruh JPKP pengabdian tanpa syarat, bekerja mendampingi masyarakat untuk mendapatkan hak haknya sebagai warganegara. Sama halnya dengan Ombudsman tugasnya antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Aziz

Selanjutnya Aziz juga menerangkan, organisasinya siap melakukan kerjasama dengan Ombusmen perwakilan Sumsel dalam meningkatkan pengawasan masyarakat sipil terhadap penyelenggaraan kekuasaan pemerintah daerah maupun negara.

“JPKP nantinya sebagai wahana untuk memperjuangkan pemenuhan keadilan, pemerataan, pengawasan rakyat atas kebijaksanaan dan mengharapkan pengadilan yang bersih dan independen, serta penyelenggaraan pemerintahan nasional maupun daerah yang baik dan bersih, untuk mendorong pengelolaan yang berkelanjutan bagi generasi yang akan datang,” tambah Aziz.

Sementara itu Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel Adrian Agustiansyah mengaku sangat mengapresiasi positif kehadiran rombongan JPKP di kantornya.

Dalam perbincangannya, Ia menjelaskan kepada JPKP bahwa Ombudsman dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Tugasnya antara lain menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Juga berwenang menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangannya.

“Baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMND, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD),” jelasnya

“Nah, segala lembaga negara atau swasta yang sudah melenceng dari aturan awalnya, kami kembalikan pada prosedur masing-masing sebagai mana mestinya, dan tanpa melaui proses yang ribet. Biasanya kan kalo kalau harus melalui prosedur atau jalur pengadilan  prosesnya ribet dan lama ”

Selain menerima pengaduan, Ombudsman juga sebagai lembaga yang independen kata Adrian, dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Jadi, selain menerima pengaduan, kami juga bisa turun langsung kelapangan untuk menginvestigasi Dalam menjalankan peran ini, kami tidak boleh menerima imbalan apapun baik dari masyarakat yang melapor atau pun instansi yang dilaporkan,” ungkap Adrian.

Dalam silaturahmi dengan suasana serius tapi santai Adrian menawarkan, kepada JPKP untuk dapat mengirimkan anggotanya diiberi pelatihan dan materi oleh Ombudsman tentang mengawas dan mengadvokasi pelayanan publik sehingga Ia berharap kedepannya dapat bersinergi dalam mengawalnya.“Kalau perlu, kita bisa buat MoU dan bersama-sama mengawas pelayanan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *