MUBA, LENSAJABAR.COM — Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Rapat ke-24, menetapkan adanya perubahan peraturan Tata Tertib (Tatib). Perubahan disetujui setelah Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Muba, A Rahman Senen membacakan laporan hasil pembahasan Banperda terkait tatib tersebut dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Muba, Abusari SH MSi.
Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Tata Tertib DPRD turut disaksikan Bupati Muba, H Dodi Reza Alex Noerdin beserta Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Muba, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (9/10).
Dalam pembacaan laporan Pansus, A Rahman Senen menerangkan jika perubahan Tatib DPRD Muba perlu dilakukan. Karena itu, DPRD Muba perlu menetapkan Tatib baru sebagai langkah untuk menyesuaikan dengan peraturan di atasnya.
Menurutnya, karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Sebelumnya, PP tersebut adalah PP Nomor 16 Tahun 2010.
Pembentukan peraturan DPRD Kabupaten Muba tentang tata tertib DPRD merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Pada pasal 134 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 harus ditindaklanjuti dengan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang ditetapkan paling lama enam bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 diundangkan sejak tanggal 16 April 2018.
Lahirnya Peraturan Nomor 12 tahun 2018 dilatarbelakangi oleh niat baik untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi DPRD yang terdiri atas fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda.
Peraturan Pemerintah ini juga merupakan upaya untuk mengisi kekosongan hukum atas perkembangan fenomena-fenomena yang terjadi di DPRD dan upaya penyempurnaan pengaturan pelaksanaan dari fungsi dan kewenangan DPRD. Bahwa pembentukan peraturan DPRD Kabupaten Muba tentang tata tertib DPRD selaras dengan tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
Pembahasan oleh Pansus peraturan DPRD Kabupaten Muba tentang tata tertib DPRD bertujuan untuk memformulasikan Rancangan Peraturan DPRD tentang tata tertib yang ideal, yaitu tata tertib yang bersesuaian dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, mengakomodir kearifan lokal, mempertegas ketentuan-ketentuan mekanisme penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan DPRD Kabupaten Muba, agar dapat berjalan secara taat hujum, efektif dan efisien.(Riyan)