CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyelenggarakan Rapat Paripurna Eksternal yang membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cimahi pada Rabu (02/08/2023).
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk PJ Walikota Cimahi H. Dikdik Suratno Nugrahawan, Dandim 0609 Kota Cimahi, Kapolres Cimahi, Kajari Cimahi yang diwakili, PJ Sekretaris Daerah Kota Cimahi, serta para asisten kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Cimahi.
Dalam sambutannya, PJ Walikota Cimahi, H. Dikdik S. Nugrahawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna eksternal ini. Ia juga mengapresiasi kerja keras DPRD dalam melakukan pembahasan yang seksama, arif, dan bijaksana, serta memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang bantuan keuangan partai politik.
H. Dikdik menjelaskan bahwa bantuan keuangan untuk partai politik bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Pendidikan politik dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memperkuat partisipasi politik dan inisiatif dalam kehidupan bermasyarakat.
Berdasarkan hasil pembahasan dan kajian antara Pansus DPRD dengan perangkat daerah terkait, besaran bantuan keuangan partai politik di Kota Cimahi dapat dinaikkan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, yang sebelumnya besarnya adalah Rp 7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per suara.
Bantuan keuangan tersebut juga diiringi dengan kewajiban bagi setiap partai politik untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD.
H. Dikdik menegaskan bahwa tahun politik 2024 akan menjadi momen penting bagi bangsa Indonesia, dengan pelaksanaan pemilu serentak, termasuk pemilu presiden, pemilu legislatif, dan Pilkada. Untuk menghadapi tahun politik ini, diperlukan persatuan, solidaritas, dan pemerintahan yang stabil dan kuat.
Tahun politik memiliki potensi untuk memecah belah masyarakat dan menghambat perkembangan demokrasi. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang sehat, berintegritas, dan berkualitas. Hal ini akan membantu Kota Cimahi tetap aman dan kondusif.
Dengan demikian, rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam mendukung proses demokrasi dan meningkatkan peran partai politik dalam kehidupan masyarakat. Semoga keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Cimahi dan menghadirkan pemilu yang berkualitas serta mendukung perkembangan demokrasi yang lebih baik.