DPRD Kota Cimahi Setuju Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik

DPRD Kota Cimahi, Raperda, Bantuan Keuangan, Partai Politik, Persetujuan Fraksi

CIMAHI, LENSAJABAR.COM — Seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kota Cimahi telah mencapai persetujuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,Rabu (2/8/2023).

Sidang Paripurna di DPRD Kota Cimahi pada hari Rabu tersebut menyaksikan perwakilan dari masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan dan kesepakatannya. Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas Raperda tersebut melalui perwakilan Kania Intan Puspitasari. “PKS menyetujui Perda nomor 3 Tahun 2010 Tentang bantuan keuangan pada partai politik, karena parpol merupakan institusi yang strategis,” ucap Kania. Fraksi PKS pada prinsipnya sepakat agar Raperda tersebut segera menjadi Perda.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Fraksi Gerindra juga ikut menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Kesepakatan ini diungkapkan oleh Ahmad Dahlan yang mewakili Fraksi Gerindra. “Mudah-mudahan Perda nomor 3 tahun 2010, tentang bantuan keuangan kepada partai politik dapat memberikan manfaat pada masyarakat untuk pendidikan politik, oleh Partai Politik di Cimahi,” ucapnya.

Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan yang diwakili oleh Iwan Setiawan juga memberikan persetujuan atas Raperda tersebut. “Intinya PDI-Perjuangan melalui pembahasan Pansus 12 menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mudah-mudahan dengan perubahan Perda ini wawasan pendidikan politik lebih berkembang lagi,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat, melalui perwakilan Lilis Yuslianawati, juga memberikan dukungan atas Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Lilis menyatakan, “Partai Demokrat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepad Pemerintahan Kota Cimahi.”

Tak ketinggalan, Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Abdul Mahfuri juga memberikan dukungannya terhadap Raperda tersebut. “Pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) berdasarkan undangan partai politik maka Golkar sepakat dan menyetujuinya,” tandas Mahfuri.

Fraksi NasDem juga menyatakan persetujuannya atas Raperda tersebut, dengan perwakilan yang dibacakan oleh H Enang Sahri Lukmansyah. “Dalam menjalankan kegiatan agar menghasilkan produk sumber daya manusia, perlu kiranya partai politik memberikan pendidikan dan latihan kepada kadernya sehingga mendapatkan anggota DPRD dan perwakilan politik yang berkualitas, pada pokoknya Fraksi Partai NasDem setuju,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Fraksi gabungan dari PAN dan P3, yang diwakili oleh Robin Sihombing, yang juga sepakat dan mufakat terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Termasuk Fraksi gabungan PKB dan Hanura, yang persetujuannya dibacakan oleh Dede Latief, juga menyetujui Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

PJ Walikota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, saat dikonfirmasi usai acara, menjelaskan bahwa hasil persetujuan tersebut telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang. “Memang itupun diakui oleh Didik terjadi peningkatan dari Rp 5.175 menjadi Rp 7.500,” tandasnya.

Dikdik berharap bahwa perubahan Perda ini dapat memudahkan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dengan demikian, setelah mendapat persetujuan dari semua Fraksi di DPRD Kota Cimahi, Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik akan segera menjadi Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *