DPP LPKSM Patroli Serahkan SK DPW Kalimantan Timur

BOGOR, LENSAJABAR.COM – Dalam rangka pengembangan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka Dewan Pimpinan Pusat membentuk dan sekaligus memberi mandat melalui SK kepada pengurus DPW LPKSM Patroli Kalimantan Timur.

Penunjukan ini langsung dilaksanakan oleh Pimpinan Umum LPKSM Patroli, H. Sukarman, S.Pd,I SH.MH, Senin (18/3/2024) di kantor DPP LPKSM Patroli.

“Hari ini saya selaku pimpinan umum menyerahkan legalitas SK untuk DPW Kaltim dan menunjuk langsung bapak Rahman Ali, S.IP, SH.MH sebagai Ketua DPW Kaltim, Bendahara Yulianti dan Sekretaris Dahri. Adapun nama mereka bertiga (3) masuk dalam SK dan struktural KSB LPKSM Patroli DPW Kaltim,” ujarnya.

Berita acara tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 0024/SK-DPP/LPKSM Patroli/III/2024, yang Menimbang, Mengingat Dan Memperhatikan segala aspek yang ada serta Menetapkan Dewan Pengurus Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

“Yang pertama harus melaksanakan seluruh ketentuan AD/ART dan program LPKSM Patroli serta peraturan lain nya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. Kedua keputusan ini berlaku selama tiga;(3) tahun sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas akibat keputusan ini, maka akan dilakukan peninjauan kembali untuk perbaikan sebagai mana mestinya,” jelasnya.

Sukarman berharap, dengan adanya perwakilan LPKSM Patroli di wilayah Kalimantan Timur tentunya dapat mengemban tugas pokok dan fungsinya dengan baik maupun menjalankan program-program yang ada pada LPKSM Patroli.

Perlu diketahui dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) LPKSM Patroli mengemban amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, mengacu kepada UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta UU Nomor 8 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986, dimana satu sama lainnya tentang organisasi kemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *