MUBA,LENSAJABAR.COM – DPO Pembobol kantor desa, Peri Apriansah (24) warga Teluk Kijing Kec. Lais diciduk dirumahnya oleh Aparat Unit Reskrim Polsek Lais Resort Musi Banyuasin, Sabtu (7/8/2019) malam.
Jarak sembilan Hari dari rekannya yang tertangkap bernama Andika Saputra (18) (proses sidik), akhirnya rekannya yang DPO juga ditangkap berkat laporan informasi masyarakat yang melihatnya pulang kerumahnya.
Dua pelaku ini saat di intrograsi menceritakan Bahwa Mereka melancarkan aksinya dengan cara merusak plafon belakang kemudian naik ke atas plafon lalu turun melalui plafon kamar mandi setelah itu pelaku mengambil 1 (satu) unit Komputer Lenovo beserta Mouse dan Keyboard milik korban Yupanser (43) Kepala Desa Alamat Dusun II Kompleks Talang Duku Desa Teluk Kijing III Kec Lais Kab. Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K melalui Kapolsek Lais AKP Syafaruddin,SH menuturkan penangkapan tersebut, “lengkap, kedua nya sudah kita tangkap dan kita proses secara hukum, “Beber Kapolsek.
Lebih lanjut, “Saat ini tersangka dan berikut barang bukti 1 (satu) unit komputer lenovo warna putih serta keyboard warna putih sudah berada di Polsek Lais guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun, “Tandasnya. (Riyan)