KAB. BANDUNG, LENSAJABAR.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung sempat menskors sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2025/PN Blb. Diduga, terdapat ketidaksesuaian nama antara Berita Acara Sidang (BAS), Kartu Tanda Advokat (KTA), dan surat kuasa.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jalan Jaksanaranata No. 1, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (8/7/2025).
Kuasa Hukum Ignatius Leonardo, Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Mohammad Noor Syahriza Sudrajat, S.H., S.Hum., menyampaikan kepada awak media, ini ironi, kok bisa nama di surat kuasa dan nama di Berita Acara Sidang (BAS) berbeda?.
”Oleh karena itu, majelis hakim mempertanyakan apakah nama dalam BAS dan surat kuasa merujuk pada orang yang sama. Dikhawatirkan, itu adalah dua orang yang berbeda,” tandas Syahriza.
Sementara itu, Dinan Pandini dari Kantor Hukum ND Law Office selaku Kuasa Hukum Tergugat membantah hal tersebut. “Tidak ada kendala terkait surat kuasa dan Berita Acara Sidang. Nama dalam Surat Kuasa Khusus, BAS, dan KTA sama, tidak ada perbedaan.
”Terkait hal tadi, majelis hakim sudah menerima, bukan? Dan nantinya juga sudah diagendakan untuk mediasi,” pungkas Dinan.
Dokumen Kuasa Hukum Tergugat Tidak Sinkron, Majelis Hakim Skors Sidang Gugatan PMH
