Dituding Water Tank Tak Berizin, Dirut PDAM Tirta Asasta Angkat Bicara

DEPOK, LENSAJABAR.COM – Direktur Utama PDAM PT Tirta Asasta, Muhammad Olik Abdul Holik angkat bicara terkait tudingan pembangunan water tank 10 juta liter tidak berizin.

Menurut Olik, mega proyek ini diklaim sudah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat.

“Izin sudah ada dengan nomor izin IMB Surat Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Nomor 640/2217/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2021 yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok,” jelas Olik, Kamis (22/6/2023).

Ditambahkan, mengenai sosialisasi pun sudah dilakukan sebelum pembangunan dimulai. Olik menyebut, sosialisasi dihadiri perwakilan warga, instansi kecamatan, kelurahan, bimas babinsa, LPM, media dan Kejaksaan Negeri Depok.

“Sudah dilakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disyaratkan untuk penerbitan IMB, sosialisasi dilakukan baik ke RW 26 maupun ke RW 12 termasuk SDIT, SMP 32 dan masjid Bahrul Ulum tanpa ada intervensi ataupun paksaan,” tukasnya.

Ditegaskan, tudingan yang dilontarkan tidak sesuai dengan fakta dan dianggap sebagai pembohongan publik. Misalnya tudingan bahwa tidak ada perizinan dan intervensi.

“Itu adalah keliru dan fitnah, tidak benar apa yang disampaikan terkait jebolnya tembok perumahan tidak benar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *